Pangkat Golongan PNS  yang Lengkap dan Keuntungannya

Pangkat golongan pns – Setiap orang pasti selalu memiliki kebutuhan hidup yang banyak dan berbeda-beda. Oleh karena itu, untuk memenuhinya setiap orang harus bekerja. Jenis pekerjaan yang ditekuni juga sangat beragam jenisnya. Salah satu jenis pekerjaan yang diminati banyak orang adalah menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Berbagai keuntungan menjadi PNS menjadikan peminatnya selalu bertambah banyak tiap tahunnya.

Untuk Anda yang berminat menjadi PNS perlu diketahui jika terdapat beberapa pangkat golongan PNS yang berbeda-beda. Saat ini PNS juga sering disebut sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam menjalankan tugasnya, ASN menduduki berbagai posisi dan jabatan yang beragam. Untuk Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka dapat menyimak ulasan tentang pangkat golongan PNS berikut ini.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil

pengertian pegawai negeri sipil
bahankuliah-teknik.blogspot.com

Sebelum membahas tentang pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil, terlebih dahulu kita bahas tentang pengertian Pegawai Negeri Sipil. Dengan mengetahui pengertian Pegawai Negeri Sipil maka kita akan lebih paham saat nanti membahas tentang pangkat golongan PNS.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil ini terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat sebagai pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika Pegawai Negeri Sipil memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas yang pertama yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya yaitu memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan juga berkualitas. Tugas ASN yang terakhir adalah untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Ketiga tugas ASN tersebut merupakan tugas dasar, sehingga masih terdapat tugas-tugas lain yang disesuaikan dengan kedudukan dan jabatan yang dimilikinya.

Pangkat Golongan PNS

pangkat golongan pns
bkdcilacapkab.go.id

Setelah mengetahui pengertian Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya ialah ulasan tentang pangkat dan golongan PNS. Sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya, PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan yang dimilikinya.

Pangkat dan golongan yang dimiliki oleh para PNS ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Pangkat dan golongan yang berbeda dari para PNS juga akan berpengaruh pada gaji, tugas, dan tunjangan para PNS.

Berikut ini merupakan pangkat dan golongan PNS dari golongan satu sampai golongan empat:

  • Golongan I

Golongan PNS yang terendah adalah golongan I. Di golongan I ini terdapat empat pangkat PNS. Golongan I merupakan PNS yang berasal dari masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan SD sampai SMP.

Pangkat-pangkat yang ada dalam golongan I yaitu juru muda dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, serta juru tingkat I dengan ruang kerja d.

  • Golongan II

Golongan PNS yang berikutnya yaitu golongan II. PNS golongan II ini merupakan golongan yang lebih tinggi dari PNS golongan I. PNS yang termasuk golongan II berasal dari masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan minimal SLTA atau SMA.

Dalam golongan II ini juga terdapat beberapa pangkat dengan ruang yang berbeda pula. Pangkat PNS golongan II yaitu pengatur muda dengan ruang a, pengatur muda tingkat I dengan ruang b, pengatur ruang c, serta pengatur tingkat I dengan ruang d.

  • Golongan III

Golongan PNS yang berikutnya yaitu PNS golongan III. PNS dengan golongan III lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan PNS golongan II. Untuk bisa masuk sebagai PNS golongan III maka Anda harus menempuh pendidikan minimal D4 atau S1.

PNS golongan III  juga dibagi menjadi empat pangkat yang berbeda, yaitu penata muda dengan ruang a, penata muda tingkat I dengan ruang b, penata ruang c, serta penata tingkat I dengan ruang d.

  • Golongan IV

Golongan PNS yang terakhir adalah golongan IV. Golongan IV ini merupakan golongan PNS yang paling tinggi. Dengan menjadi golongan yang paling tinggi, maka gaji dan jabatan yang dimiliki juga paling tinggi.

Terdapat  sedikit perbedaan pada  pangkat PNS golongan IV ini, yakni terdiri dari lima pangkat. Pangkat PNS golongan IV meliputi pembina dengan ruang a, pembina tingkat I dengan ruang b, pembina muda dengan ruang c, pembina madya dengan ruang d, serta pembina utama dengan ruang e.

Pola Kepangkatan PNS

pola kepangkatan pns
palutribunnews.com

Dengan menjadi PNS Anda tidak perlu khawatir karirnya akan berhenti di tempat. Bahwasanya golongan dan kepangkatan PNS ini memiliki pola perubahan masing-masing. Untuk Anda yang masuk menjadi PNS lalu menduduki golongan II karena lulusan S1 maka akan memiliki karir yang tetap berkembang. 

Apabila dilihat dari pola dasar jenjang karir PNS, maka Anda akan menemukan prospek atau kesempatan berkembang dan naik ke pangkat yang lebih tinggi saat menjadi PNS. Berdasarkan pola dasarnya, maka golongan PNS memiliki pola yang pasti, karena didasarkan pada usia dan masa kerja yang dimilikinya.

Contohnya untuk PNS yang berasal dari lulusan SMA dan saat masuk berusia 18 tahun maka memiliki golongan II dengan ruang a. Apabila sudah bekerja selama tiga tahun atau usianya menjadi 21 tahun, maka golongannya akan tetap pada golongan II namun berada di ruang b.

Khusus untuk PNS lulusan SMA, maka golongan dan pangkat yang dapat didudukinya adalah pada golongan III dengan ruangan d atau setara dengan penata tingkat I. Kemudian untuk PNS lulusan D4 atau S1, maka pangkat paling rendahnya adalah golongan III dengan ruang a atau sebagai penata muda.

Sedangkan pangkat tertingginya adalah golongan III dengan ruang d atau setara dengan penata tingkat I. Dalam draft undang-undang Aparatur Sipil Negara, Anda juga dapat menemukan pengembangan karir bagi ASN. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai tertentu.

Selain itu, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara juga dijelaskan jika kenaikan pangkat dan golongan PNS didasarkan atas beberapa hal. Dasar yang pertama adalah kompetensi manajerial yang dapat diukur dengan tingkat pendidikan dan struktural.

Lalu, terdapat pula kompetensi sosial kultural, yang dapat diukur dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang banyak. Pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja yang berkaitan dengan hal suku, agama, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan yang luas.

Besaran Gaji PNS

besaran gaji pns
jogja.tribunnews.com

Pada dasarnya setiap orang yang sedang mencari pekerjaan pastinya memperhatikan besaran gaji yang akan di dapatkannya setelah bekerja. Untuk Anda yang sudah memantapkan pilihan dan mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka akan memperhatikan besaran gaji yang akan didapatkan. 

Setiap PNS yang berbeda golongan dan pangkatnya maka tugas dan fungsinya juga berbeda, berbeda pula jumlah gaji yang diperoleh. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan tentang besaran gaji PNS berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berikut ini:

  • Golongan I

Pembahasan yang pertama dimulai dari PNS golongan I. PNS golongan I ini memiliki gaji mulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.686.500. Perbedaan gaji yang diterima tersebut berdasarkan pada perbedaan ruang sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.

Misalnya untuk PNS golongan I pada ruang a, maka besarnya gaji mulai dari Rp. 1.560.000 sampai dengan Rp. 2.335.800. Sedangkan PNS golongan I pada ruang b  memiliki gaji mulai dari Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900.

Lalu untuk PNS golongan I pada ruang c memiliki gaji mulai dari Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.472.900. Kemudian yang terakhir untuk PNS golongan I pada ruang d memiliki gaji mulai dari Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.500.

  • Golongan II

Gaji PNS yang selanjutnya adalah untuk golongan II. Golongan II ditempati oleh PNS yang memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA atau SLTA. Besarnya gaji yang didapatkan oleh PNS golongan II adalah mulai dari Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.820.000.

Besarnya gaji untuk setiap pangkat dari PNS golongan II juga berbeda, tergantung pada ruang yang dimilikinya. Untuk PNS golongan II dengan ruang a maka besarnya gaji mulai dari Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600. Sedangkan PNS golongan II dengan ruang b memiliki gaji mulai dari Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300.

Kemudian untuk PNS golongan II pada ruang c memiliki gaji sebesar Rp. 2.301.500 sampai dengan Rp. 3.665.000. Dan yang terakhir untuk PNS golongan II pada ruang d memiliki gaji mulai dari Rp. 2.339.200 sampai dengan Rp. 3.820.000.

  • Golongan III

Pembahasan gaji PNS yang selanjutnya adalah untuk PNS golongan III. PNS golongan III ini lebih tinggi dari pada golongan II, sehingga besarnya gaji yang diperoleh juga lebih banyak. PNS golongan III terdiri dari empat ruang dengan pangkat yang berbeda.

Yang pertama pada PNS golongan III ruang a memiliki gaji sebesar Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp. 4.236.400. Sedangkan untuk PNS golongan III pada ruang b memiliki gaji mulai dari Rp. 2.688.500 sampai dengan Rp. 4.415. 400.

Untuk PNS golongan III pada ruang c memiliki gaji mulai dari Rp. 2.802.300 sampai dengan Rp. 4.602.400. Yang terakhir untuk PNS golongan III pada ruang d memiliki gaji sebesar Rp. 2.920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000.

  • Golongan IV

Pembahasan gaji PNS yang terakhir adalah untuk golongan IV atau golongan tertinggi dalam PNS. Sebagai golongan yang tertinggi maka besarnya gaji yang diperoleh juga paling tinggi dibandingkan dengan golongan Pegawai Negeri Sipil yang lainnya.

Rentang gaji yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil golongan IV adalah mulai dari Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp. 5.901.200. PNS golongan IV ini terdiri dari lima ruang dengan pangkat yang berbeda. Besarnya gaji yang diperoleh masing-masing pangkat golongan IV juga berbeda. 

Dimulai dari PNS golongan IV pada ruang a yang memiliki gaji mulai dari Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp. 5.000.000. Sedangkan untuk PNS golongan IV pada ruang b memiliki gaji mulai dari Rp. 3.173.100 sampai dengan Rp. 5.221.500.

Kemudian untuk PNS golongan IV pada ruang c memiliki gaji mulai dari Rp. 3.307.300 sampai dengan Rp. 5.431.900. Selanjutnya untuk PNS golongan IV pada ruang d memiliki gaji mulai dari 3.477.200 sampai dengan Rp. 5.661.700. Untuk pangkat yang terakhir ialah PNS golongan IV ruang e yang memiliki gaji mulai dari Rp. 3.593.100 sampai dengan Rp. 5.901.200.

Keuntungan Menjadi PNS

keuntungan menjadi pns
womantalk.com

Setelah mengetahui tentang pangkat dan golongan PNS beserta besaran gajinya, maka Anda sudah mendapatkan gambaran awal tentang seperti apa jenjang karir PNS ini. Menjadi PNS memiliki banyak sekali keuntungan, sehingga tidak heran banyak sekali masyarakat yang berlomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Untuk lebih jelasnya tentang keuntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil silahkan simak ulasan di bawah ini:

  • Gaji Tetap dan Cenderung Naik

Keuntungan menjadi PNS yang pertama adalah memiliki gaji yang tetap dan cenderung naik. Banyak orang yang ingin menjadi PNS dengan alasan memiliki gaji tetap dan akan naik mengikuti inflasi yang terjadi, berbeda dengan gaji profesi lainnya.

Selain itu, menjadi PNS juga akan mendapat tunjangan dari pemerintah, seperti tunjangan hari raya, gaji ke-13, dan kendaraan antar jemput.

  • Aman dari PHK

PHK merupakan momok yang menakutkan bagi para karyawan. Dengan memilih profesi menjadi PNS maka Anda akan terlepas dari adanya PHK atau pemutusan hubungan kerja ini. 

Menjadi PNS terbebas dari PHK, karena meskipun terjadi krisis ekonomi dan politik, maka negara akan tetap membutuhkan PNS untuk berlangsungnya berbagai kegiatan.

Apabila terjadi sebuah kementerian atau lembaga non pemerintah dibubarkan atau dilebur, maka PNS yang bekerja akan dipindahkan ke kementerian lain yang masih ada.

  • Mendapatkan Pensiun

Seperti yang telah diketahui jika pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan hidup PNS dan juga semua anggota keluarganya. Hal ini menjadikan saat para PNS telah pensiun akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah dengan jumlah yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini juga berlaku saat seorang PNS laki-laki meninggal dunia, maka istrinya akan tetap memperoleh dana pensiun bulanan dari suaminya. 

  • Mudah Meminjam di Bank

Keuntungan menjadi PNS yang berikutnya yaitu lebih mudah saat meminjam uang di bank. Hal ini terjadi saat seorang PNS membutuhkan uang tunai dalam jumlah yang besar untuk membangun rumah, sekolah anak-anak, dan lain sebagainya. Maka PNS dapat menjaminkan surat keterangan pengangkatan atau SK PNS ke pihak bank. Nantinya gaji PNS setiap bulan akan dipotong untuk membayar hutang tersebut.

  • Mudah Sekolah Lagi

Keuntungan menjadi PNS yang selanjutnya yaitu lebih mudah untuk melanjutkan sekolah lagi. Untuk Anda yang ingin menuntut ilmu lebih banyak lagi maka bisa memilih menjadi PNS. 

Banyak sekali beasiswa dalam negeri dan luar negeri yang memberikan kesempatan khusus untuk PNS agar melanjutkan studi. Akan tetapi sebelum melanjutkan menuntut ilmu lagi maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pimpinan dan sudah bekerja di posisinya selama dua tahun.

Selain bisa menuntut ilmu melalui pendidikan formal, para PNS juga bisa menambah ilmu melalui berbagai seminar, diklat, dan acara pelatihan lainnya. Selain mendapatkan ilmu, para PNS juga akan mendapatkan uang transport dari kantor.

Baca Juga Surat Pernyataan

Demikianlah ulasan lengkap tentang pangkat golongan PNS, besarnya gaji yang diterima, serta keuntungan menjadi PNS. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang saat ini sedang mencari informasi terkait pangkat golongan PNS. Jadilah PNS yang baik dan mengabdilah untuk negara Indonesia yang tercinta ini. 

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.