Cara Membuat Paspor – Dengan seiring berjalannya waktu, zaman pun ikut berubah mengikuti alur kemajuan. Hari gini siapa sih yang tidak suka bepergian? pasti semua orang suka bepergian bukan. Jika anda suka bepergian pasti anda sudah pernah mengunjungi semua tempat yang ada di negeri Indonesia kita tercinta ini, kalau anda hanya bepergian di dalam negeri saja pastinya anda akan merasa kurang puas, tidak tahu keindahan negeri tetangga dan pastinya anda akan di hampiri rasa bosan.
Untuk mengatasi datangnya kebosanan itu, anda harus antisipasi mencari tempat wisata lain di negeri tetangga yang belum pernah anda kunjungi. Untuk bepergian jauh anda tidak bisa asal pergi begitu saja kawan. Anda wajib mempunyai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara (paspor). Paspor bisa digunakan selama masa berlakunya masih ada.
Macam-macam Paspor
Sebelum kita membahas tentang bagaimana cara membuat paspor manual dan online, penting bagi anda untuk mengetahui jenis-jenis paspor yang bisa dibuat. Berikut ini adalah beberapa macam paspor yang bisa dibuat, diantaranya :
-
Paspor biasa
Kebanyakan warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri telah memiliki paspor jenis ini dan cara membuat paspor biasa ini dapat dilakukan melalui kantor imigrasi. Paspor biasa sendiri biasanya bersampul warna hijau. Dan ternyata perlu anda ketahui juga kawan bahwa paspor biasa itu ada dua macam, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik/ e-paspor.
Paspor biasa ini hanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya telah habis. Kedua jenis paspor ini memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang sah dari pemegang dan sam-sama bisa digunakan di mana pun. Perbedaannya terdapat pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor reguler hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dari paspor reguler, yaitu terdapat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa di pindai oleh pihak imigrasi. Dengan adanya data biometrik pada paspor elektronik membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.
Dengan anda memiliki e-paspor, kesempatan untuk mendapatkan kemudahan persetujuan visa menjadi lebih besar. Hal ini karena adanya data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan lebih akurat memverifikasi data diri anda. Selain itu, beberapa negara telah memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik e-paspor.
Untuk Indonesia, saat ini baru negara Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e-paspor.
-
Paspor diplomatik
Paspor diplomatik ini biasanya dibawa oleh para pegawai pemerintahan yang hendak berkepentingan atau bertugas ke luar negeri seperti kunjungan diplomatik, dan semacamnya. Jadi tujuan mereka pergi ke luar negeri karena adanya keperluan kerja yang berhubungan dengan kepentingan Republik Indonesia.
Contohnya jika staff kementerian Luar Negeri ingin melakukan perundingan bilateral dengan Negara lain. Paspornya sendiri bersampul warna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Jika seorang pemegang paspor diplomatik, maka seseorang tersebut juga harus mendapatkan visa non-diplomatik ketika bepergian ke negara di mana ia saat ini tidak akan diakreditasi sebagai diplomat, jika visa tersebut diperlukan untuk warga negaranya.
-
Paspor Dinas
Paspor dinas biasanya dimiliki oleh konsultan kepemerintahan atau PNS dank arena, mereka berangkat ke luar negeri dikarenakan tugas kepemerintahan, maka pemegang paspor dinas ini terkadang mendapatkan beberapa kemudahan saat sampai di Negara tujuan.
Paspornya bersampul biru tua dan biasanya mereka yang hendak ke luar negeri berkaitan dengan rapat lembaga atau kunjungan kerja. Paspor Dinas diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Hubungan diplomatik dan konsuler antara negara diatur masing-masing dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963.
Syarat-syarat Pembuatan Paspor
Syarat pembuatan paspor dibagi menjadi dua, yaitu : pembuatan paspor secara manual dan pembuatan paspor secara online.
Syarat pembuatan paspor secara manual
- Syarat pembuatan paspor manual untuk orang dewasa
- Akta lahir asli serta fotocopynya, tetapi jika Anda tidak memiliki akta kelahiran, maka anda bisa menggantikan akta kelahiran dengan menyertakan buku nikah dan ijazah sebagai gantinya dengan fotocopynya juga
- Kartu Keluarga (KK) yang asli beserta fotokopiannya
- KTP asli beserta fotokopiannya
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor yang bisa anda dapatkan langsung di kantor imigrasi
- Materai
Perlu diketahui kawan, ternyata bukan hanya orang dewasa atau orang tua saja yang membutuhkan paspor saat hendak pergi ke luar negeri, tetapi anak-anak juga butuh paspor. Inilah beberapa syarat membuat paspor untuk anak adalah sebagai berikut :
- Syarat pembuatan paspor manual untuk anak-anak
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Khususnya untuk anak yang berganti nama, orang tua wajib membawa surat penetapan ganti nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang.
- Paspor milik orang tua
- Surat pernyataan orang tua yang sudah disiapkan di kantor imigrasi
Syarat pembuatan paspor online
- Akta kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak mempunyai akta, maka sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
- KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
- Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
- Buku nikah orang tua. ( jika anda memiliki anak hendak yang ikut )
- Paspor orang tua. ( jika anda memiliki anak yang hendak ikut )
- Materai
Cara Membuat Paspor Manual
- Bawa semua dokumen pada syarat dan ketentuan di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana anda dapat menyerahkan semua dokumen yang telah anda persiapkan.
- Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
- Datanglah lebih pagi, mayoritas kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00 dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi sudah di penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu sangat dianjurkan bagi anda datang sebelum jam tersebut. update : pastikan anda datang sebelum kantor imigrasi buka kira-kira sebelum jam 6, dan bagi anda yang bertempat tinggal di wilayah Depok, anda harus lebih siaga karena kantor imigrasi di wilayah depok membatasi hanya 200 kuota pemohon setiap harinya jadi sebelum jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan kouta.
- Gunakanlah pakaian yang rapi dan bersih karena anda akan memasang foto di paspor dan akan terus anda gunakan sampai 5 tahun ke depan. Sangat dianjurkan jika anda menggunakan pakaian selain warna putih karena background sesi foto pada paspor akan berwarna putih.
- Setelah anda tiba di kantor imigrasi anda dapat bertanya ke petugas yang ada, dimana anda dapat mengambil nomor antrian. Sebelum anda mengambil nomor antrian, anda harus mendapatkan ID PASS terlebih dahulu.
- Anda juga akan diberikan formulir yang wajib untuk anda isi.
- Tepat pukul 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum anda mendapatkan nomor antrian, setelah itu silakan mengambil nomor antrian di pos satpam, petugas akan mengarahkan anda.
- Lalu silahkan anda mendatangi ruangan cek berkas, anda harus mendengarkan baik-baik informasi nomor antrian yang disebutkan petugas, jika anda mendapatkan giliran, maka bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan. ( khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun dan difabel akan mendapatkan antrian prioritas )
- Semua dokumen anda akan di cek oleh pihak imigrasi, jika dokumen perlengkapan anda sudah lengkap dan memenuhi syarat anda akan mendapatkan kembali nomor antrian untuk masuk ke sesi selanjutnya yaitu sesi wawancara, sidik jari, dan foto. Biasanya anda akan diberikan map berwarna kuning.
- Pada saat interview, pertanyaan yang pasti diajukan oleh petugas yang bertugas adalah apa tujuan kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
- Anda harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor, untuk paspor biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika anda ingin membuat e-paspor maka anda harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan anda membawa uang lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas lebih lanjut.
- Biaya total yang harus anda bayar langsung di beberapa bank seperti BCA, BNI, dan bank lain, anda juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan oleh pihak imigrasi.
- Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi yaitu pengambilan paspor akan dilakukan 3 hari setelah anda membayar ke bank yang telah di tentukan, anda dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
- Datanglah setelah 3 hari setelah anda membayar, pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam 10.00 – 10.30
Cara Membuat Paspor Online
-
Persiapan berkas-berkas penting
Jika anda hendak membuat paspor maka persiapkan berkas yang telah ditentukan di syarat-syarat yang telah ditentukan diatas. Meskipun membuat paspor melalui online berkaspun juga harus disiapkan. Karena setelah daftar melalui pendaftaran online anda harus mengirim semua berkas yang menjadi persyaratan diatas ke kantor imigrasi terdekat.
-
Lakukan registrasi via situs
Bila semua berkas yang diperlukan sudah siap, maka anda bisa mengunjungi situs antrian imigrasi. Di situs tersebut anda pilih menu Layanan Publik – Layanan Online terus dilanjutkan dengan Layanan Paspor Online. Setelah itu, anda bisa memilih menu “Pra Permohonan Personal.” Anda harus mengisi semua data yang dibutuhkan sesuai dengan formulir.
Pada bagian Jenis Permohonan, anda perlu memilih paspor biasa. Jangan lupa memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal anda, karena anda juga harus datang ke kantor imigrasi tersebut dan membawa berkas yang dibutuhkan. Jangan lupa memeriksa kembali data yang telah anda isi untuk setiap pengisian, agar terhindar dari kesalahan lalu klik tombol Lanjut.
-
Melakukan pembayaran
Halaman berikutnya terdapat tampilan yang berisi Informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Selanjutnya, semua informasi detail tentang biaya akan dikirimkan lewat email anda. Pembayaran bisa anda lakukan via bank ataupun ATM. Bila anda ingin membayar di bank, maka anda harus membawa bukti pengajuan paspor yang telah dikirimkan lewat email. Untuk anda yang ingin praktis, anda juga bisa melakukan pembayaran lewat ATM. Anda tinggal memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran yang telah anda terima sebelumnya.
-
Verifikasi pembayaran pembuatan paspor
Anda harus menyimpan segala bukti pembayaran pembuatan paspor dan mengkopinya sebanyak 3 lembar. Bukti asli dan fotokopi ini nantinya yang akan anda berikan ke pihak imigrasi. Setelah itu anda perlu kembali ke situs untuk memverifikasi pembayaran dan memilih tanggal untuk ke kantor imigrasi.
Nanti di tahap akhir, anda akan menerima Tanda Terima Pra Permohonan Pembuatan Paspor di email. Cetak dan satukan semua berkas cetakan dengan berkas-berkas bukti pembayaran yang akan dibawa.
-
Menuju kantor imigrasi
Setelah anda memilih tanggal yang telah anda pilih untuk ke kantor imigrasi, maka kunjungi kantor imigrasi tersebut dengan tepat waktu. Karena anda akan di wawancara alasan pembuatan paspor, verifikasi dokumen, pengambilan foto oleh petugas, dan pengambilan sidik jari. Untuk laki-laki dianjurkan mengenakan kemeja berkerah dan bagi perempuan, hindarilah penggunaan lensa kontak serta make up berlebih.
Pengambilan Paspor
Setelah anda menunggu kurang lebih satu minggu, maka anda bisa mengambil paspor baru anda. Anda harus membawa bukti pengambilan paspor untuk mengambilnya. Jika paspor sudah selesai, anda juga bisa mengurus visa kalau ingin berkunjung ke negara yang mengharuskan anda memiliki visa.
Tujuan Pembuatan Paspor
Tujuan dibuatnya paspor adalah agar warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke negara tetangga mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah dan dianggap legal. Jika warga negara Indonesia yang berepgian ke negara tetangga mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah sana, maka warga tersebuat akan mendapatkan kenyamanan.
Keuntungan Memiliki Paspor
- Bisa memanfaatkan kesempatan pergi ke luar negeri yang datang secara tiba-tiba. Tanpa di duga kesempatan datangnya dari arah yang tidak disangka-sangka
- Banyak sekali maskapai penerbangan yang secara rutin mengobral tiket promosi. Dan kadang, tiket yang ditawarkan maskapai ini hanya bisa dibeli jika paspor sudah dikantongi.
- Anda tidak perlu khawatir paspor anda akan sia-sia. Karena masa berlakunya paspor cukup lama. untuk menjaminnya bisa berguna sebelum kadaluarsa.
- Dengan mengurusnya sekarang juga, anda bisa terhindar dari calo paspor yang memasang tarif mencekik.
- Banyak sekali bermacam-macam beasiswa studi ke luar negeri yang mengharuskan anda untuk memiliki paspor lebih dahulu jika mau mengirimkan aplikasi
- Dengan memiliki paspor yang sudah anda kantongi, itu akan menjadi cambuk paling ampuh untuk membuat anda termotivasi menjamahi berbagai negeri bahkan berkeliling dunia.
Perlu Anda ketahui biaya pembuatan paspor tidak terlalu mahal, banyak sekali manfaatnya dan tidak ada kerugiannya. Jadi, bagi anda yang belum memiliki paspor segera buatlah paspor agar Anda bisa menikmati suasana dan keindahan luar negeri.
makasih admin artikelnya sangat membantu