6 Rukun Nikah Yang Wajib Diketahui Dan Penjelasannya

Rukun Nikah  – Akad artinya adalah membuat perjanjian, simpul atau kesepakatan. Apabila akad tersebut digandengkan dengan nikah, maka ia berarti mengawinkan wanita atau suatu proses ikatan janji dengan wanita melalui walinya sebagai perantara. Tujuan dari akad nikah adalah untuk dapat membina rumah tangga sebagaimana yang disunahkan oleh Rasul Saw.

Selain itu, tujuan dari menikah adalah supaya jiwa menjadi lebih tenang dan syahwat manusia dapat tersalurkan secara halal yang kemudian bisa melahirkan suatu keturunan yang sah.

Tujuan dan syarat sendiri menjadi penentu dalam suatu perbuatan hukum, khususnya yang berhubungan dengan sah atau tidaknya perbuatan yang dilakukan tersebut jika dilihat dari sisi hukum. Adapun rukun nikah sendiri merupakan suatu yang terdapat di luarnya namun tidak menjadi unsurnya. Rukun sendiri bisa menjadikan sesuatu perbuatan, termasuk nikah menjadi batal atau tidak sah menurut hukum.

Sementara syarat-syarat sangat berhubungan dengan rukun dalam arti syarat sangat berlaku untuk setiap unsur rukun. Nah, supaya pernikahan sah alias tidak batal, maka rukun dan juga syarat nikah harus dipenuhi sesuai dengan yang disyari’atkan di dalam agama.

Pengertian Nikah

pengertian nikah
deruankalbu.blogspot.com

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai rukun nikah, alangkah baiknya untuk dipahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan menikah. Secara bahasa, nikah artinya adalah mengumpulkan, menghimpun. Sementara berdasarkan istilah syari’at, nikah adalah suatu akad yang tujuannya untuk menghalalkan seorang lelaki dengan perempuan yang hendak dinikahi.

Dengan catatan, antara laki-laki dan perempuan tersebut bukanlah muhrim untuk kemudian menjadi suami istri. Di dalam pernikahan, harus ada ijab qabul yang disaksikan oleh beberapa saksi dan juga ada wali. Dan kesemuanya itu memiliki syarat sendiri-sendiri yang harus dipenuhi.

Adapun hukum dari menikah sendiri sebenarnya adalah sunah muakad. Ini menjadi sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi. Akan tetapi, hukum dari nikah tersebut bisa saja berubah disesuaikan dengan kondisi yang ada serta niat seseorang untuk menikah.

Apabila seseorang niat menikah untuk menghindari adanya perzinaan, maka hukum menikah tersebut adalah sunnah. Namun apabila pernikahan tersebut niatnya adalah buruk, maka hukum dari menikah tersebut adalah makruh bahkan menjadi haram.

Rukun Nikah

rukun nikah
sijai.com

Nikah memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi di dalam sebuah pernikahan. Hilangnya sebuah rukun, maka tentu saja pernikahannya tidak sah alias batal. Sangat disayangkan jika terjadi yang demikian, sehingga rukun nikah tersebut harus benar-benar dipahami. Berikut adalah beberapa rukun nikah yang harus dipenuhi tersebut.

Shighat atau Ijab Qabul

shighat atau ijab qabul
dukunmahasiswa.blogspot.com

Rukun nikah yang pertama adalah shighat atau yang biasa dikenal dengan istilah ijab qabul. Ijab merupakan suatu persyaratan wali di dalam menyerahkan mempelai wanita kepada sang mempelai prianya. Sementara qabul merupakan pernyataan dari mempelai pria di dalam menerima suatu ijab sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah rela.

Ulama menyepakati bahwa ijab qabul menjadi rukun dari sebuah pernikahan. Seperti rukun-rukun lainnya, ijab qabul sendiri juga memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Akad pada ijab qabul harus memakai tazwijun nikah atau yang di dalam bahasa Indonesianya berarti nikah saja. Maka tidak sah apabila di dalam ijab qabul ditambahkan dengan kalimat yang lain. Hal ini diajarkan berdasarkan hadis Nabi yang artinya:

“Takutlah kepada Allah di dalam urusan perempuan. Sesungguhnya, kami mengambil mereka dengan kepercayaan Allah Dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan menggunakan kalimat Allah (HR. Muslim)”

Adapun yang dimaksud dengan kata kalimat Allah di atas adalah Al-Qur’an. Dan di dalam Al-Qur’an tidak ada penyebutan kata yang lain selain nikah dan tazwij. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa akad seseorang menjadi sah sekalipun itu menggunakan lafadz yang lainnya.

Asalkan maknanya tetap sama dengan kedua lafad tersebut. Maka dari itu, masyarakat kerap menggabungkan dua kata tersebut menjadi satu ketika proses akad di dalam pernikahan, seperti “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau….”

  • Antara ijab dan juga qabul tidak diselingi oleh perkataan yang tidak ada kaitannya dengan tuntutan nikah, maslahat nikah, dan sunnah di dalam akad nikah. Karena itu akan menjadikan seolah-olah seseorang menjadi keluar dari jawaban akad tersebut.
  • Di antara ijab dan juga qabul harus sejalan maksud dan juga artinya. Sehingga antara keduanya harus sejalan.
  • Ijab dan juga qabul tersebut tidaklah digantungkan dengan apapun, misalnya apabila menikah dengan ketentuan tertentu seperti seorang ayah mau menikahkan anaknya dengan lelaki apabila lelaki tersebut memiliki keturunan laki-laki dan lain sebagainya.
  • Akad atau ijab qabul yang dilakukan sama sekali tidak menyebut batas waktu. Misalnya seperti kawin kontrak dan lain sebagainya.
  • Akad tersebut dilarang menyebutkan suatu syarat yang dapat merusak tujuan daripada pernikahan.
  • Wali dan juga calon suami harus tetap di dalam keadaannya. Mulai dari akad nikah sampai selesai. Apabila diketahui salah satu dari keduanya pingsan atau gila sebelum akad tersebut selesai, maka pernikahan tersebut tidaklah sah atau batal.

Itu adalah rukun nikah pertama yang harus dipahami oleh seseorang ketika melakukan ijab qabul. Dalam hal ini sebaiknya baik itu wali atau mempelai pria benar-benar memperhatikan akadnya supaya tidak salah ucap dan lain sebagainya. Dengan demikian, rukun nikah pertama sudah dipenuhi.

Ada Mempelai Pria

ada mempelai pria
ayo-bagikan.blogspot.com

Rukun nikah yang selanjutnya adalah adanya mempelai pria. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Mulia dan juga sangat memuliakan hambanya di dalam asmaul khusna. Aturan yang terdapat di dalam Islam adalah perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan untuk memuliakan kehidupan dan keturunan mereka.

Dan jika lain dari itu, maka hukumnya adalah tidak boleh. Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi baik itu oleh laki-laki ataupun perempuan saat melangsungkan akad nikah adalah sebagai berikut:

  • Identitas keduanya sangat jelas dan dapat dibedakan dengan manusia yang lain.
  • Agama kedua pihak sama-sama Islam.
  • Di antara keduanya sedang tidak dalam kondisi terlarang untuk melakukan pernikahan.
  • Pernikahan hanya diizinkan jika antara pria dan juga wanitanya telah dewasa.

Adapun untuk pria sendiri ada syarat khusus yang harus ia penuhi, yakni sebagaimana berikut ini:

  • Ia adalah seorang muslim dan mukallaf (yakni berakal sehat, baligh dan merdeka).
  • Lelaki tersebut bukanlah mahram dari calon istri.
  • Tidak menikah di dalam keadaan terpaksa.
  • Orangnya jelas.
  • Tidak sedang melakukan ibadah haji.

Adanya Mempelai Wanita

adanya mempelai wanita
sijai.com

Di samping rukun nikah berupa adanya mempelai pria, rukun nikah yang selanjutnya adalah adanya mempelai wanita. Sehingga, Anda yang merupakan mempelai wanita harus memenuhi beberapa syarat khusus sebelum melangsungkan pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Muslimah yang sudah mukallaf.
  • Tidak sedang berhalangan syar’i atau ia tidak bersuami, tidak sedang ada dalam masa indah dan ia juga bukan mahram dari calon suami.
  • Tidak menikah di dalam keadaan terpaksa.
  • Orangnya jelas dan dapat dibedakan.
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

Rukun nikah yang kedua dan juga ketiga berkaitan dengan kedua mempelai yang harus sama-sama jelas dan benar-benar tidak dipaksa saat melangsungkan pernikahan.

Adanya Wali

adanya wali
sijai.com

Rukun nikah yang ke empat di dalam sebuah pernikahan Islam adalah adanya wali. Wali menjadi syarat yang sangat penting di dalam sebuah pernikahan serta perkawinan. Adanya wali menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar lagi. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang artinya:

“Tidak ada sebuah pernikahan tanpa adanya wali”

Nah, wali sendiri juga tidak sembarangan. Ada syarat dan ketentuan khusus yang harus diikuti oleh seorang wali. Berikut adalah beberapa syarat wali di dalam  sebuah pernikahan yang harus diperhatikan:

  • Muslim, laki-laki dan mukallaf (berakal sehat, baligh dan merdeka)
  • Adil
  • Tidak dalam keadaan terpaksa
  • Tidak sedang melakukan ibadah haji
  • Memiliki perwakilan

Adanya seorang wali dalam sebuah pernikahan memiliki peranan yang sangat penting. Seorang perempuan yang sudah menikah tanpa adanya wali, maka sudah dijamin bahwa pernikahan tersebut batal alias tidak sah. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi yang artinya adalah sebagai berikut:

“Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikah nya batal, nikah nya batal”

DI dalam KHI pasal 20 ayat 2 juga disebutkan bahwa wali dibagi menjadi dua jenis secara garis besarnya. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim”.

Adapun rincian dari wali tersebut selengkapnya telah diuraikan di dalam kompilasi hukum Islam pasal 20 sebagaimana yang diungkapkan berikut ini.

  1. Wali nasab yang terdiri dari empat kelompok di dalam urutan kedudukan. Kelompok yang pertama dikhususkan untuk kelompok yang kedudukannya paling erat dengan mempelai wanitanya. Pertama adalah kerabat lelaki dari garis keturunan ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kelompok kedua adalah saudara laki-laki dari ayah serta keturunan laki-laki mereka. Selanjutnya adalah kelompok saudara laki-laki kandung dari kakek, saudara laki-laki se ayah dari kakek dan juga keturunan laki-laki mereka.
  2. Apabila ada beberapa orang yang memiliki hak untuk menjadi wali, maka yang ditetapkan sebagai wali adalah yang memiliki kekerabatan lebih dekat dengan sang mempelai wanita.
  3. Jika di dalam sebuah kelompok derajat kekerabatan nya, maka yang memiliki hak untuk menjadi wali adalah kerabat kandung dari kerabat dari garis ayah.
  4. Jika di dalam sebuah kelompok derajat kekerabatan nya sama, yaitu sama-sama memiliki hak sebagai wali nikah, maka yang diutamakan adalah yang lebih tua dan diutamakan pula yang sudah memenuhi syarat sebagai seorang wali.

Persoalan rukun wali nikah ini harus benar-benar diperhatikan dan jangan sampai salah. Karena jika salah memilih wali yang tepat dan sesuai ajaran Islam, maka pernikahannya juga tidak akan sah.

Ada Dua Saksi

ada dua saksi
dhilahadriworpress.com

Meski semua orang hadir dan melihat secara langsung prosesi akad nikah, namun di dalam Islam mensyaratkan adanya dua orang saksi yang benar-benar jujur dan adil supaya pernikahan tersebut menjadi sah. Walaupun hakikatnya semua yang hadir di acara tersebut adalah saksi.

Di dalam pasal 25 dan 26 KHI disebutkan bahwa:

“Bahwa bisa ditunjuk menjadi saksi di dalam akad nikah merupakan seorang laki-laki yang muslim, adil, baligh, dan ingatannya tidak terganggu serta tidak tuna rungu ataupun tuli”

“Saksi wajib hadir kemudian menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah dan juga menandatangani akta nikah di mana dilangsungkan akad nikah tersebut”

Bahkan, berdasarkan pendapat dari Umar, pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya saksi, maka pelakunya bisa dirajam jika mereka sudah terlanjur melakukan suatu hubungan suami istri.

Nah, saksi sendiri juga memiliki syarat-syarat khusus, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Ia adalah seorang muslim laki-laki dan mukallaf.
  • Ia adalah seorang yang adil.
  • Ia adalah seorang yang mampu melihat dan juga mampu mendengar.
  • Ia adalah orang yang tidak dalam keadaan terpaksa.
  • Ia adalah orang yang faham akan bahasa yang dipakai saat ijab qabul.
  • Ia tidak sedang melakukan ibadah haji.

Mahar

mahar
rudysouvenir.id

Rukun nikah yang selanjutnya adalah mahar. Berikut ini adalah beberapa syarat dan juga ketentuan terkait mahar yang bisa dijadikan tambahan ilmu Anda.

  • Mahar merupakan suatu pemberian wajib yang tidak bisa diganti dengan jenis barang yang lainnya. Yang memberikan mahar ini adalah suami kepada istri, baik itu diberikan sebelum, sesudah atau pada saat akad nikah berlangsung. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang artinya adalah:

“Berikahlah mahar atau mas kawin kepada wanita yang engkau nikahi sebagai bentuk pemberian dengan penuh keikhlasan. Kemudian apabila mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin tersebut dengan sesuka hati, maka ambillah pemberian tersebut sebagai makanan yang sedap dan sangat baik akibatnya”

  • Mahar yang diberikan kepada istri sebagai hal yang wajib tersebut nantinya akan menjadi hak milik istri, bukan hak milik mertua.
  • Mahar yang tidak dibayarkan secara tunai pada saat akad nikah maka sesudah adanya persetubuhan antara suami dan istri harus segera dilunasi.
  • Mahar bisa dinikmati suami dan istri apabila sang istri memberikannya dengan penuh kerelaan.
  • Adapun kadar dari mahar sendiri tidak ada batasannya dan nilainya. Ajaran Islam memberikan kadar ini sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Bisa memberi mahar dalam jumlah yang sedikit namun harus tetap berbentuk, memberikan nilai serta manfaat.

Hikmah Pernikahan

hikmah pernikahan
www.harakatuna.com

Ada beberapa hikmah dari pernikahan yang akan Anda peroleh ketika menikah. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Bisa menyalurkan naluri seksual secara sah dan juga terpuji

Hikmah pertama adalah seseorang dapat menyalurkan naluri seksual mereka dengan sah tanpa melanggar aturan agama. Karena seseorang yang belum menikah dan kemudian melakukan hubungan suami istri, itu hukumnya menjadi zina yang masuk ke dalam deretan dosa besar.

  • Memelihara keturunan

Hikmah selanjutnya dari menikah adalah untuk memelihara keturunan. Dan tentunya untuk memperoleh keturunan yang banyak lagi baik.

  • Terbentuknya keluarga harmonis

Hikmah lain dari adanya pernikahan adalah munculnya keluarga yang harmonis. Selain itu, juga untuk tetap menjalin silaturrahmi antara keluarga. Inilah yang banyak dicari orang di dalam sebuah ikatan pernikahan mereka.

Demikianlah ulasan tentang rukun nikah yang bisa dijadikan sebagai tambahan pengetahuan Anda. Dengan mengetahui berbagai rukun nikah tersebut, maka Anda bisa lebih berhati-hati di dalam menjalankan syari’at Islam, khususnya saat akan melangsungkan pernikahan. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.