Pengertian Korupsi – Anda pasti sudah tak asing lagi dengan korupsi. Terlebih, korupsi sudah dianggap sebagai budaya tersendiri bagi bangsa Indonesia karena banyaknya pihak yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, terutama mereka yang memangku jabatan seperti politikus, pegawai negeri dan lain sebagainya.
Ada banyak alasan mengapa segelintir orang dapat dengan mudah melakukan kegiatan tidak terpuji tersebut. Beberapa diantaranya adalah haus akan harta dan jabatan. Ya, ini karena orang yang memiliki harta dan jabatan yang tinggi dipandang sebagai orang dengan tingkat sosial yang tinggi.
Pembahasan tersebut merupakan hal sekilas tentang korupsi. Namun, apakah Anda mengetahui pengertian korupsi sendiri itu apa? Nah, di bawah ini akan dibahas pengertian korupsi yang dijelaskan oleh beberapa ahli beserta penyebab, jenis dan berbagai macam bentuk korupsinya.
Pengertian Korupsi
-
Pengertian Korupsi Secara Umum
Korupsi merupakan suatu perilaku penyalahgunaan jabatan ataupun wewenang yang sengaja dilakukan oleh seorang pejabat agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi. Pendapat ini juga memberikan penjelasan bahwa korupsi merupakan perilaku yang curang atau tidak jujur hanya untuk menguntungkan diri sendiri saja.
-
Pengertian Korupsi Secara Etimologis
Kata ‘korupsi’ berasal dari bahasa latin, yakni ‘corruptio’ atau ‘corruptus’ yang memiliki arti ‘sesuatu yang rusak, busuk, memutar balik, menggoyahkan, menyogok’.
-
Pengertian Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Korupsi ialah tindakan penyelewengan ataupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan lain sebagainya) demi keuntungan pribadi ataupun orang lain.
Pengertian Korupsi oleh Beberapa Ahli
-
Gunnar Myrdal
Gunnar Myrdal menjelaskan pengertian korupsi yakni sebuah masalah di dalam pemerintahan disebabkan adanya kebiasaan melakukan penyuapan serta ketidak jujuran yang membuka jalan untuk membongkar korupsi serta berbagai tindakan penghukuman bagi pelanggar.
-
Syeh Hussein Alatas
Beliau memberikan pendapat bahwa korupsi merupakan subordinasi kepentingan umum yang berada di bawah kepentingan pribadi dan mencakup pelanggaran atas norma, tugas serta kesejahteraan umum yang dilakukan dengan penghianatan, kerahasiaan, penipuan serta ketidakpedulian dengan akibat yang dirasakan oleh rakyat.
-
Robert Klitgaard
Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard ialah sebuah tingkah laku yang menyimpang dari berbagai macam tugas resmi jabatan di dalam negara, yang mana bertujuan untuk bisa mendapatkan keuntungan status ataupun uang yang menyangkut pribadi atau perorangan, kelompok, keluarga dekat dengan melanggar pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi itu sendiri.
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Korupsi
Korupsi itu sendiri disebabkan oleh dua macam faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Berikut adalah pembahasan dari kedua faktor tersebut.
1. Faktor Internal
Faktor internal dari korupsi ternyata berasal dari diri sendiri, yakni sifat serta karakter orang tersebut. Nah, beberapa diantaranya ialah sebagai berikut:
- Gaya Hidup yang Konsumtif
Gaya hidup yang konsumtif nampaknya sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian orang di era modern ini. Tidak sedikit orang yang ingin selalu memenuhi apa yang diinginkannya tanpa mempertimbangkan pendapatan yang dimilikinya.
Alhasil, pendapatan dan pengeluaran pun menjadi tidak seimbang. Hal inilah yang menjadi faktor munculnya para koruptor.
- Sifat Tamak
Yang kedua adalah sifat tamak yang dimiliki oleh seseorang. Sifat tamak adalah sifat yang menginginkan sesuatu lebih dari apa yang dibutuhkan dan selalu merasa kurang atas apa yang sudah dimiliki.
2. Faktor Eksternal
Selain faktor internal, faktor eksternal juga memiliki pengaruh yang cukup besar untuk membuat seseorang menjadi koruptor. Adapun beberapa faktor eksternal tersebut diantaranya adalah:
3. Faktor Ekonomi
Tidak dapat dipungkiri bahwa faktor ekonomi juga masuk faktor yang cukup kuat untuk menjerumuskan seseorang pada sifat yang tidak terpuji ini. Setiap orang tentu saja menginginkan kehidupan ekonomi yang lebih baik. gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja yang dihadapi mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.
4. Faktor Hukum
Lemahnya hukum yang ada di Indonesia membuat pelaku korupsi dengan leluasa untuk bermain kotor. Sehingga tak heran, jika Anda sering mendengar istilah hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Ya, tidak sedikit aparat hukum yang dapat dengan mudah di suap dengan uang atau jabatan oleh mereka yang memiliki kekuasaan. Sedangkan, hukum di mata masyarakat kecil diperlakukan dengan tegas bahkan kejam.
5. Faktor Organisasi
Di dalam sebuah organisasi juga sangat memungkinkan untuk terjadi tindakan korupsi. Beberapa hal yang bisa menyebabkan tindakan tersebut terjadi adalah adanya perilaku yang tidak jujur, tidak disiplin, aturan yang tidak jelas, pemimpin yang kurang tegas dan lain sebagainya.
6. Faktor Politik
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia politik sangat erat dengan praktik korupsi. Bagi beberapa orang yang gila kekuasaan dan jabatan, tentu mereka akan menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan yang diinginkan.
Bentuk-Bentuk Korupsi
Ternyata, ada 5 bentuk korupsi yang ada di masyarakat. Berikut adalah pembahasannya:
Favouritism (Favoritisme)
Favouritism atau yang juga dikenal dengan tindakan pilih kasih merupakan sebuah mekanisme koruptif yang mana seseorang ataupun kelompok tertentu menyalahgunakan kekuasaan yang berimplikasi terhadap tindakan privatisasi sumber daya.
Extortion (Pemerasan)
Pemerasan juga termasuk tindakan korupsi. Dimana, pengertian dari extortion atau pemerasan ini ialah sebuah tindakan koruptif yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan cara mengancam secara zalim kepada pihak lain untuk bisa mendapatkan uang, jasa ataupun barang, bahkan perilaku yang diinginkan oleh pihak pengancam terhadap pihak yang diancam.
Beberapa bentuk korupsi pemerasan ini diantaranya adalah:
- Pemerasan dengan merusak reputasi seseorang.
- Ancaman perusakan properti jika tidak memberikan uang keamanan yang diinginkan oleh si pengancam.
Fraud (Kecurangan)
Fraud (kecurangan) ialah sebuah tindakan kejahatan ekonomi yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang dengan cara penipuan, kebohongan ataupun kecurangan demi keuntungan pribadi. Bentuknya seperti:
- Melakukan manipulasi atau distorsi informasi maupun fakta untuk suatu kepentingan tertentu.
- Melakukan penggelapan uang kas dengan mengulur waktu pencatatan penerimaan uang kas tersebut.
Embezzlement (Penggelapan)
Pengertian dari embezzlement atau penggelapan merupakan sebuah tindakan kecurangan dengan bentuk penggelapan dari sumber daya orang lain ataupun organisasi demi kepentingan pribadi. Bentuk dari penggelapan ini seperti:
- Penggelembungan biaya dari perjalanan dinas.
- Memakai dan memanfaatkan kas kecil demi kepentingan pribadi.
- Sengaja membuat faktur tagihan fiktif.
Bribery (Penyuapan)
Bentuk korupsi yang terakhir adalah bribery atau yang lebih dikenal dengan penyuapan. Penyuapan ialah perilaku memberikan uang ataupun imbalan kepada pihak lain yang mana dilakukan seseorang ataupun sekelompok orang untuk bisa mendapatkan apa yang diharapkan. Bentuknya seperti:
Memberikan atau bahkan menjanjikan sesuatu (semisal uang, barang atau yang lainnya) kepada hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara nantinya.
Korupsi merupakan sebuah perilaku yang tidak dibenarkan. Meski dengan korupsi orang atau kelompok tersebut bisa mendapatkan apa yang diinginkan, namun perilaku menyimpang ini dapat merugikan banyak orang bahkan negara.
Demikian pembahasan mengenai pengertian korupsi, faktor penyebab korupsi dan bentuk-bentuk korupsi. Semoga bermanfaat bagi Anda.