Pengertian HAM – HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak dasar manusia yang telah dimiliki sejak masih berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal serta diakui oleh seluruh orang.
Kalimat “Hak Asasi Manusia” sendiri memiliki makna tersendiri dari setiap katanya, seperti “Hak” yang berarti sebagai kekuasaan atau kepunyaan atas sesuatu, “Asasi” yang maknanya ialah sesuatu yang mendasar atau utama.
Jadi dapat disimpulkan jika pengertian HAM secara singkat ialah suatu hal utama dan mendasar yang dimiliki oleh manusia. Namun pada praktiknya, begitu banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai belahan dunia.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa arti HAM, para ahli ini mengeluarkan pendapat terkait pengertian HAM (Hak Asasi Manusia).
-
Jan Materson
Jan Materson yang merupakan Komisi HAM PBB berkata jika HAM ialah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
-
John Locke
John Locke mengemukakan pendapat jika HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan pada manusia sebagai hak yang kodrat. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar atau fundamental bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
-
Miriam Budiarjo
Miriam Budiarjo mengemukakan pendapat, pengertian HAM ialah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku dan agama.
-
Oemar Seno Adji
Oemar Seno Adji berpendapat, pengertian HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
-
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Prof. Koentjoro Poerbopranoto mengemukakan pendapat, pengertian HAM menurutnya ialah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
-
Jack Donnely
Jack Donnely mengemukakan pendapat, pengertian HAM menurutnya ialah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
-
UU No 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 pasal 1, definisi HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
-
David Beetham dan Kevin Boyle
David Beetham dan Kevin Boyle juga berpendapat, menurut mereka HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental ialah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Ciri-Ciri HAM
HAM memiliki ciri khusus yang tak dimiliki atau tidak ada pada jenis hak lain. Berikut ini adalah ciri-ciri khusus dari Hak Asasi Manusia.
- HAM tidak diberikan hanya pada seseorang, namun merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang, baik hak politik, hak sipil, hak sosial, hak ekonomi dan hak budaya.
- HAM tidak bisa dicabut, diserahkan ataupun dihilangkan.
- HAM memiliki sifat yang hakiki, yaitu hak yang telah ada sejak manusia lahir ke dunia.
- HAM juga bersifat universal, sehingga berlaku untuk semua manusia tanpa memandang suku, status, gender serta perbedaan lain.
Macam-Macam HAM
Hak Asasi Manusia juga terbagi dalam beberapa macam atau jenis. Dimana setiap jenis HAM dibuat untuk lebih memandang atau guna mengelompokkan HAM berdasarkan ketentuan yang tepat.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Personal Rights ialah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia. Beberapa contoh penerapan hak asasi pribadi antara lain adalah:
- Kebebasan untuk berpindah tempat, bergerak, melakukan kegiatan pribadi
- Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
- Kebebasan untuk berorganisasi dan berkumpul
- Kebebasan untuk memeluk, memilih serta menjalankan agama dan kepercayaan yang dianut sesuai keyakinan setiap individu.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Political Rights ialah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik setiap orang. Beberapa contoh penerapan hak asasi politik antara lain adalah:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pemilihan
- Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak untuk mendirikan partai politik serta organisasi politik
- Hak untuk membuat usulan petisi.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
Legal Equality Right ialah hak untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam pemerintahan dan hukum. Beberapa contoh penerapan hak asasi hukum adalah:
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum serta pemerintahan
- Hak seseorang untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Hak untuk memperoleh perlindungan serta pelayanan hukum.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Property Rights ialah hak setiap individu terkait dengan kegiatan ekonomi. Beberapa contoh penerapan hak asasi ekonomi adalah:
- Kebebasan untuk melakukan kegiatan jual beli
- Kebebasan untuk melakukan perjanjian kontrak
- Kebebasan untuk penyelenggaraan utang-piutang dan sewa-menyewa
- Kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Kebebasan untuk memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Procedural rights ialah hak untuk memperoleh perlakuan yang sama pada tata cara pengadilan. Beberapa contoh penerapan hak asasi peradilan adalah:
- Hak untuk memperoleh pembelaan hukum pada pengadilan
- Hak untuk memperoleh persamaan atas perlakuan penangkapan, penggeledahan, penahanan, serta penyelidikan di muka hukum.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Social Culture Rights ialah hak individu terkait kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh penerapan hak asasi sosial budaya adalah:
- Hak untuk menentukan, mendapatkan, memilih pendidikan
- Hak untuk mendapatkan pembelajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat serta bakat.
Undang-Undang Tentang HAM
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dimana begitu banyak peraturan atau undang-undang yang membahas tentang HAM, yaitu pada pasal 28A hingga 28J. Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait Undang-Undang HAM di Indonesia.
Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini memiliki isi: Setiap orang berhak hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
- (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
- (2) Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya di dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
- (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
- (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak di dalam jalinan kerja.
- (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa di dalam pemerintahan.
- (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
- (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
- (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
- (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
- (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
Pasal 28H Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
- (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
- (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
- (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi di dalam keadaan apapun.
- (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
- (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan di dalam ketentuan perundangan-undangan.
Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
- (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Pada ulasan di atas sudah dikatakan jika dalam praktik kehidupan sehari-hari, begitu banyak kasus pelanggaran HAM yang membuat satu atau lebih individu kehilangan apa yang seharusnya ia dapatkan. Termasuk di Indonesia, negara berkembang ini menjadi salah satu negara dengan tingkat pelanggaran tinggi.
Dimana pelanggaran HAM bukan hanya terjadi pada daerah perkotaan saja, namun hingga ke berbagai pelosok negeri. Berikut adalah contoh-contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
- Peristiwa pembantaian di Rawa gede yang terjadi pada tahun 1945.
- Peristiwa pembantaian massal PKI yang terjadi antara tahun 1965 hingga 1966.
- Peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984.
- Peristiwa penembakan misterius pada Petrus di tahun 1982 hingga 1985.
- Peristiwa Santa Cruz pada tahun 1991.
- Pembunuhan aktivis wanita bernama Marsiah pada tahun 1993.
- Penganiayaan wartawan bernama Udin pada tahun 1996.
- Peristiwa Samanggi serta kerusuhan Mei pada tahun 1998.
- Tragedi Trisakti pada tahun 1998.
- Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1988.
- Peristiwa Wamena berdarah pada bulan April tahun 2003.
- Peristiwa Abupura Papua pada tahun 2003.
- Kasus Bulukumba pada tahun 2003.
- Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004.
Selain beberapa contoh kasus di atas, masih banyak contoh kasus pelanggaran HAM lainnya yang sangat disayangkan karena tidak diusut dan diselesaikan melalui jalur hukum.
Cara Menghargai HAM
HAM merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh semua orang, sehingga untuk mendapatkan hak tersebut setiap orang pun perlu saling menghargai satu sama lain. Nah berikut adalah tips atau cara untuk menghindari pelanggaran HAM terhadap individu lain.
- Menghargai perbedaan pendapat dalam sebuah forum ataupun hubungan
- Tidak memaksakan kehendak sendiri
- Membiarkan orang lain melakukan apa yang menjadi keinginannya, dengan catatan jika kegiatan yang dilakukannya tidak merugikan pihak lain (dalam konteks ini pihak yang dirugikan tak boleh mengedepankan pendapat secara subjektif).
- Memberikan kebebasan secara penuh pada setiap orang.
- Menjalani proses hukum HAM apabila terjadi sebuah pelanggaran, baik pelanggaran kecil maupun besar.
- Memahami betul jika orang lain memiliki hak yang sama dengan Anda.
- Tidak berbuat semena-mena terhadap orang lain dengan alasan apapun.
Apabila Anda sudah melakukan beberapa tips di atas namun masih mendapat pelanggaran HAM lantas apa yang harus dilakukan?
Hal pertama dan utama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut pada pihak berwajib. Tak perlu khawatir dengan berbagai ancaman yang mungkin akan Anda dapat, sebab setelah melaporkan pelanggaran Anda bisa mendapat perlindungan dari pihak berwenang.
Kalaupun pengusutan dan penyelesaian kasus/perkara yang Anda laporkan tidak kunjung membuahkan hasil, jangan lelah untuk terus berjuang demi mendapatkan apa yang seharusnya Anda dapatkan. Dalam hal ini sering sekali terjadi penyalahgunaan kekuasaan sehingga terjadi perbedaan penanganan antara kasus pelanggar HAM.
Seperti kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berkuasa, maka penanganannya bisa saja lebih lambat bahkan tidak ditindaklanjuti.
Untuk itulah, sebagai warga negara yang baik serta individu yang memperjuangkan HAM, pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Jalankan pula hukum HAM sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Semoga informasi lengkap mengenai HAM tadi tidak hanya sekadar menambah pengetahuan Anda, namun juga menimbulkan kesadaran akan hak asasi setiap orang dan menghargainya.