Tata Cara Tayamum yang Benar dan Sesuai dengan Sunnah Rasullullah

Cara Tayamum – Bagi sebagian orang, mungkin istilah tayamum bukan lagi merupakan suatu hal yang asing didengar dan di praktek kan. Akan tetapi, bagi sebagian yang lain mungkin masih merasa bingung tentang istilah tayamum tersebut. Tayamum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang memiliki arti maksud.

Sedangkan secara istilah di dalam syariat yaitu sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah serta kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id disini berarti seluruh permukaan di bumi yang bisa dipakai untuk bertayamum, baik yang terdapat di tanah yang di atasnya ataupun tidak.

Secara umum, tayamum tersebut biasa dilakukan pada saat suatu daerah terjadi kekeringan maupun kekurangan air. Karena tidak memungkinkan jika bersuci dengan menggunakan air, pada akhirnya di lakukanlah tayamum. Sebagai seorang muslim, kita seharusnya mengerti bagaimana tata cara tayamum.

Sehingga suatu saat nanti jika terjadi hal yang tidak memungkinkan untuk bersuci dengan memakai air, maka kita bisa langsung melakukan tayamum untuk kemudian melakukan ibadah.

Tata Cara Tayamum

tata cara tayamum
sepadaku.org

Tayamum di syariat kan di dalam Islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan juga Ijma’ yang dilakukan oleh kaum muslimin.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

Selain itu juga ada dalil dari As Sunnah, yaitu dari sabda Nabi Muhammad SAW yang disampaikan oleh sahabat Hudzaiful Ibnul Yaman r.a.

وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk bersuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.

Media yang dipakai untuk Tayamum

media yang dipakai untuk tayamum
tarbiyahpedia.blogspot.co.id

Media yang dapat dipakai untuk bertayamum yaitu seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu yang berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun yang kering. Hal tersebut berdasarkan dari hadits Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً

“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan umat ku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.

Keadaan yang Menyebabkan Bersuci dengan Tayamum

keadaan yang menyebabkan bersuci
moeslem.xyz

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan ada beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang untuk bersuci dengan cara tayamum, di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar atau dalam perjalanan ataupun tidak dalam perjalanan.
  • Terdapat air (dalam jumlah terbatas) bersamaan dengan adanya kebutuhan yang lainnya yang lebih memerlukan air tersebut, semisal untuk minum dan juga memasak.
  • Adanya kekhawatiran apabila bersuci dengan air malah akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakitnya.
  • Ketidak mampuan menggunakan air untuk berwudhu yang disebabkan sakit dan tidak bisa bergerak untuk mengambil air wudhu serta tidak adanya orang yang bisa membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran segera habisnya waktu sholat.
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air serta tidak adanya yang bisa menghangatkan air tersebut.

Tata Cara Tayamum

Tata Cara Tayamum
diditsuprianto.wordpress.com

Tata cara tayamum menurut Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam yang dijelaskan di dalam hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.

Seraya beliau memukul kan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dan di dalam salah satu lafadz riwayat dari Bukhori menyebutkan

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Berdasarkan hadits di atas maka kita bisa simpulkan bahwa tata cara tayamum Nabi Muhammad SAW yaitu sebagai berikut:

  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah dengan sekali pukulan dan kemudian meniupnya.
  • Kemudian menyapukan punggung telapak tangan kanan dengan menggunakan tangan kiri dan begitu juga sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan kedua telapak tangan tersebut.
  • Semua usapan baik saat mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan dengan sekali usapan saja.
  • Bagian tangan yang diusap merupakan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku sebagaimana pada saat melakukan wudhu.
  • Tayamum bisa menghilangkan hadast besar seperti janabah, demikian juga untuk hadast kecil.
  • Tidak wajibnya urut atau tertib di dalam tayamum.

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

hal hal yang membatalkan tayamum
www.istiqna.com

Cara tayamum pada dasarnya, hal-hal yang bisa membatalkan tayamum sama seperti hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Tetapi, ada tambahan lain sebab yang bisa membatalkan tayamum, diantaranya :

  • Ditemukannya air untuk orang yang bertayamum sebab kekurangan atau ketiadaan air.
  • Telah adanya kemampuan untuk menggunakan air bagi orang yang bertayamum sebab ketidak mampuan menggunakan air atau dalam keadaan sakit.

Berikut ini adalah Hadits Nabi Muhammad SAW dari Abu Sai’id Al Khudri r.a yang menjelaskan mengenai hal tersebut.

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayamum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya.

Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “Untukmu dua pahala”.

Dibawah ini juga adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.

الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

“Seluruh permukaan bumi (tayamum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk bersuci”.

Sunah dalam Tayamum

sunah dalam tayamum
parararam.com

Berikut ini adalah beberapa hal yang disunahkan dalam melakukan tayamum :

  • Segala hal yang di sunnahkan dalam wudhu juga di sunnahkan dalam tayamum. Diantaranya yaitu membaca Basmalah ketika memulai bertayamum, memulai usapan dari bagian atas yaitu wajah, mendahulukan tangan kanan ketika mengusapnya. Membaca doa tasyahud setelah tayamum, dan berdoa dengan doa yang ma’tsur sebagaimana doa sesudah wudhu.
  • Merenggangkan jari-jari saat menepukkan nya pada tanah. Hal tersebut bertujuan untuk meratakan debu dan dapat mengusapkannya dengan merata pada wajah dengan melakukan sekali tepukan saja. Demikian juga ketika mengusap kedua telapak tangan.
  • Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau bisa dengan meniupnya.

Hikmah Melakukan Tayamum

hikmah melakukan tayamum
parararam.com

Hikmah serta tujuan di syariatkan nya tayamum yaitu untuk menyucikan diri kita supaya kita dapat bersyukur dengan syariat-syariat yang sudah ada dan sama sekali tidak merasa berat untuk melakukannya, sebagaimana akhir dari firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 yaitu,

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

Abul Faroj Ibnul Jauziy rohimahullah mengatakan bahwa ada empat penafsiran oleh ahli tafsir mengenai nikmat apa yang Allah SWT maksudkan dalam ayat tersebut,

  • Yang pertama yaitu nikmat berupa diampuninya dosa-dosa kita.
  • Yang kedua yaitu nikmat berupa hidayah kepada iman, sempurnanya agama, hal tersebut merupakan pendapat dari Ibnu Zaid rohimahullah.
  • Yang ketiga yaitu nikmat berupa keringanan untuk melakukan bersuci yaitu dengan melakukan tayamum, hal tersebut merupakan pendapat dari Maqotil dan Sulaiman.
  • Yang keempat yaitu nikmat berupa penjelasan hukum syariat, hal tersebut merupakan pendapat dari sebagian para ahli tafsir.

Nah itulah penjelasan detail mengenai tayamum, yaitu mulai dari awal hingga akhir. Mulai dari tata cara tayamum, hal-hal yang bisa membatalkan tayamum, hal-hal yang mengharuskan untuk melakukan tayamum, sunnah dalam bertayamum dan lain sebagainya.

Baca Juga : Sholat Sunnah Rawatib | Pengertian, Niat serta Keutamaannya

Sebagai umat Islam sudah harus mengetahui tayamum, sebab meskipun di Indonesia merupakan Negara dengan melimpahnya air tidak menutup kemungkinan tayamum perlu untuk dilakukan. Misalnya saja ketika kita berada dalam perjalanan jauh dan berada di tengah hutan yang sulit untuk mendapatkan air, berada di dalam pesawat dan dalam keadaan lainnya.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dan bisa menjadi rujukan untuk mencari tahu mengetahui tayamum.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.