Surat perjanjian hutang – Hutang merupakan salah satu hal yang umum dilakukan oleh sebagian besar orang. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi agar seseorang melakukan hal tersebut. misalnya seperti hutang modal untuk membangun perusahaan dan lain-lain.
Namun, apabila Anda ingin berhutang dengan aman dan nyaman buatlah surat perjanjian hutang. Dalam surat tersebut berisi macam-macam perjanjian, syarat pelunasan dan lain-lain. dengan menggunakannya, hutang dengan teman pun akan baik-baik saja. Surat ini bisa Anda sepakati bersama dengan orang yang menghutangi.
Jika kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat, maka Anda bisa langsung melakukan hutang dan membuat surat tersebut. Ingin tahu lebih lanjut mengenai surat perjanjian utang piutang? Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Surat Perjanjian Hutang
Secara sederhana pengertian dari surat peminjaman uang atau dengan kata lain hutang adalah acuan tertulis resmi yang melibatkan kedua belah pihak dalam berhutang. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah pemberi dan penerima pinjaman. Sehingga, degan membuat surat ini tidak akan terjadi hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Alasan Dibuat Surat perjanjian hutang
Setiap orang pasti memiliki alasan tersendiri untuk melakukan hutang piutang ini. Namun pasti terdapat satu hal yang sangat mendesak dan harus melakukannya. Meski demikian, dalam melakukan hutang piutang ini Anda harus menggunakan surat perjanjian peminjaman uang. Adapun alasan dibuatnya surat tersebut yaitu:
-
Memberikan Kejelasan Mengenai Pihak yang Terkait
Surat perjanjian yang dibuat harus berisi informasi yang jelas mengenai seluruh pihak yang terlibat dalam hutang piutang tersebut. Apabila sebuah perjanjian mengenai hutang piutang ini dilakukan, maka segala informasi mengenai pihak penerima dan pemberi harus dijelaskan dengan sejelas mungkin.
Misalnya mengenai identitas, untuk apa meminjam uang dan lain-lain. Selain itu, Anda sebagai peminjam harus memberikan keterangan lain dengan jelas dan lengkap mengenai segala hal yang terkait dengan hutang piutang ini. Dengan demikian, proses untuk berhutang pun bisa terjadi dengan lancar.
-
Meminimalisir Permasalahan di Kemudian Hari
Dalam poin ini membahas tentang kejelasan mengenai seluruh pihak yang terlibat. Lebih tepatnya surat yang dibuat ini berisi informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban pihak penerima dan pemberi pinjaman yang telah disepakati sebelumnya.
Sehingga, jika terjadi suatu ketidak pahaman mengenai hak beserta kewajiban pihak terkait di kemudian hari, maka surat ini bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan. Jadi, dalam menjalankan hutang piutang Anda dan pemilik pinjaman bisa menyelesaikan kemungkinan masalah yang timbul dalam berhutang ini.
-
Mengunci Risiko yang Mungkin Terjadi
Nah, perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya, akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tentunya, tanda tangan tersebut ditulis di atas materai. Sehingga surat perjanjian ini memiliki kekuatan di mata hukum.
Syarat Utama Membuat Surat Perjanjian Hutang
Dalam sebuah perjanjian, isinya bisa saja berbeda dengan surat perjanjian lain yang ada pada umumnya. Ya, isi dari surat perjanjian peminjaman uang atau hutang ini berbeda dengan isi dari surat sewa menyewa. Meski berbeda, dalam surat perjanjian terdapat beberapa poin utama yang harus dicantumkan.
Secara garis besar, poin utama tersebut akan sama dalam surat perjanjian jenis apapun. Nah, poin-poin tersebut diantaranya adalah judul, pembuka, isi dan penutup. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini mengenai beberapa poin yang harus ada dalam sebuah surat perjanjian:
-
Judul
Nah, dalam sebuah surat perjanjian harus memiliki judul yang jelas berdasarkan objek perjanjian yang sudah ditentukan. Seperti misalnya “Surat kesepakatan peminjaman uang”, “Surat kesepakatan penyewaan kendaraan” dan lain-lain. judul tersebut harus dibuat dengan tulisan yang jelas.
Bila perlu bagian judul ini ditulis dengan menggunakan huruf kapital dan diletakkan di bagian tengah atas. Dengan demikian, surat perjanjian tersebut dapat memiliki kejelasan diantara seluruh pihak yang terkait. Dan apabila terjadi kesalahan dalam waktu yang akan datang, surat tersebut bisa dibaca dengan jelas.
-
Pembuka
Pada bagian pembuka ini, umumnya berisi kata-kata pembuka yang diikuti dengan beberapa identitas atau data dari beberapa pihak terkait. Dengan demikian surat ini mempunyai seluruh data dari beberapa pihak dengan jelas.
-
Isi Perjanjian
Pada bagian yang satu ini, seluruh isi perjanjian akan dijabarkan dengan rinci. Pada umumnya isi dari sebuah perjanjian yaitu berisi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat, aturan main saat berlangsungnya kegiatan tersebut dan pasal-pasal.
Selain itu juga terdapat beberapa informasi tambahan mengenai hal yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang terlibat. Isi surat ini harus dibuat dengan kalimat dan tulisan yang sejelas mungkin. Hindari kata-kata atau kalimat yang membingungkan atau memiliki makna ganda.
Hal ini dikarenakan dapat menjadi salah satu celah munculnya kesalahpahaman antara seluruh pihak terkait. Nah, untuk menghindari hal tersebut, buatlah isi dengan menggunakan kata-kata yang sederhana dan mudah dipahami semua orang.
-
Penutup
Pada bagian penutup dianjurkan untuk berisi kata-kata penutup yang mudah dipahami dan tentunya jelas untuk dibaca. Biasanya dalam bagian ini terdiri dari beberapa hal yaitu waktu penandatanganan, kata penutup dan space untuk tempat tanda tangan pihak terkait.
Nah, hal yang paling penting untuk diingat adalah dalam membuat surat tersebut disertai dengan materai saat akan menandatanganinya. Hal ini bertujuan agar surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan di mata hukum.
Faktor yang mempengaruhi Persetujuan Pengajuan Uang Untuk Usaha
Selain akan diberikan surat perjanjian hutang usaha, pada umumnya Anda juga akan diberikan beberapa persyaratan lain saat akan meminjam dana. Syarat tersebut berupa dokumen seperti KTP, sertifikat perizinan usaha atau SIUP dan TDP serta akta pendirian usaha.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, selanjutnya pihak perbankan atau investor akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan peminjaman dana usaha Anda. terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan oleh para investor dalam persetujuan pengajuan dana tersebut seperti:
-
Karakter
Pihak pemberi pinjaman atau investor akan mengecek riwayat kredit Anda di perbankan. Mereka bisa melakukannya dengan cara mewawancarai langsung dengan Anda tahu dengan cara survei secara langsung. Tentu saja hal ini dilakukan bukan tanpa tujuan yang jelas.
Nah, tujuan dari adanya proses seperti ini adalah untuk mengetahui kemampuan dan kemauan Anda dalam membayar hutang nantinya. Jika para investor sudah yakin dan mengetahui karakter Anda, maka mereka akan dengan mudah memberikan pinjaman dana.
-
Kondisi
Yang dimaksud dengan kondisi adalah keadaan yang sedang dialami oleh bisnis dan negara Anda. Misalnya bagaimana keadaan negara saat ini dalam bidang perekonomian. Dan juga bagaimana keadaan bisnis Anda yang dijalankan saat ini.
Hal tersebut sangat penting untuk diketahui. Sebab bisa digunakan untuk tolak ukur saat meminjamkan dana. Apabila kondisi negara dan bisnis Anda sedang sangat buruk dan bahkan tidak bisa ditolong. Maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan para investor yang akan meminjamkan dana pada Anda.
-
Modal
Nah, dengan mengetahui kekayaan bisnis yang Anda miliki, calon pemberi pinjaman akan melakukan beberapa penilaian terhadap Anda. Misalnya tentang seberapa besar dana yang layak dipinjamkan. Atau apakah Anda layak untuk diberi pinjaman atau tidak.
-
Kapasitas
Calon pemberi pinjaman akan menilai rencana bisnis yang akan Anda jalankan, riwayat bisnis hingga laporan keuangan perusahaan Anda. Oleh karena itu, saat akan meminjam dana pastikan laporan keuangan Anda sudah tersusun dengan serapi mungkin. Dengan demikian, para peminjam akan mempertimbangkan Anda.
Ya, pertimbangan tersebut bisa jadi Anda akan di pinjami atau tidak. Namun, apabila laporan keuangan dan segalanya sudah tersusun rapi, kemungkinan besar Anda bisa diberi pinjaman sesuai dengan yang dibutuhkan.
-
Jaminan
Calon pemberi pinjaman sebelum memberikan dana pasti akan meminta Anda menyerahkan jaminan tau aset yang dimiliki. Biasanya aset tersebut berupa tanah, rumah, kantor, mobil dan lain-lain. Nah, dengan demikian apabila Anda tidak bisa melunasi hutang tersebut semua aset yang dicantumkan akan disita oleh pemberi pinjaman.
Tips Membuat Surat perjanjian hutang Untuk Usaha
Dalam menulis surat perjanjian terutama perjanjian hutang, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut bertujuan agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Nah, berikut beberapa tips untuk membuat surat perjanjian hutang:
-
Komponen yang Harus Dicantumkan
Pada dasarnya membuat surat perjanjian peminjaman uang tidak berbeda jauh dengan surat perjanjian lainnya. Hal pertama yang harus dibuat dalam surat perjanjian adalah judul yang diletakkan di bagian tengah atas. Kemudian, cantumkan pula tanggal, nomor dan juga lampiran pada surat tersebut.
Sedangkan pada bagian isi surat perjanjian, tulislah tentang pihak pembuat pernyataan, isi pernyataan dan isi perjanjian yang berhubungan dengan peminjaman. Setelah itu, baru pihak pemberi pinjaman, penerima pinjaman dan juga saksi menandatangani surat perjanjian tersebut.
Hal yang tidak boleh dilupakan saat akan menandatanganinya adalah tempelkan materai terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar surat perjanjian tersebut memiliki nilai di mata hukum apabila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
-
Hitung Dana yang Dibutuhkan
Pada bagian isi surat perjanjian yang dibuat Anda akan diminta untuk mencantumkan jumlah dana pinjaman yang akan diajukan. Dalam hal ini, Ada tidak bisa mencantumkan secara asal jumlah tersebut. Sebab, Anda harus mempertimbangkan apakah kedepannya dana tersebut bisa dikembalikan atau tidak.
Tentu saja hal ini dipengaruhi oleh estimasi keuntungan bisnis yang akan dijalankan. Misalnya, katakanlah Anda membutuhkan modal sekitar Rp. 25.000.000. Sedangkan bunga pinjamannya adalah 12% setiap tahunnya. Atau bisa juga diartikan 1% setiap bulannya.
Dari sinilah Anda bisa memperkirakan kemampuan membayar bisnis nantinya. Dengan demikian, dalam membentuk usaha, Anda harus mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang.
-
Hitung Keuntungan dari Penjualan
Nah, saat menghitung keuntungan dari penjualan yang dilakukan Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Berikut contoh perhitungan keuangan yang bisa Anda lihat di bawah ini:
- Penjualan selama setahun yaitu Rp. 60.000.000
- Sedangkan ongkos produksi dan pemasarannya yaitu Rp. 30.000.000
- Nah, keuntungan kotor dari penjualan selama satu tahun tersebut adalah Rp. 25.000.000 (keuntungan kotor tersebut didapatkan dari penjualan setahun dikurangi ongkos produksi pemasaran)
- Biaya administrasi yang dikeluarkan seperti tagihan, surat dan lain-lain adalah Rp. 5.000.000
- Keuntungan yang diperoleh sebelum bunga dan pajak adalah Rp. 20.000.000 (keuntungan sebelum pajak dan bunga ini diperoleh dari keuntungan kotor dikurangi dengan pajak administrasi)
- Biaya bunga bank 12% sebesar Rp. 3.000.000 (nominal tersebut diperoleh dari 12% dikali dengan dana pinjaman Rp. 25.000.000)
- Pajak 10% sebesar Rp. 1.700.000 (nominal tersebut diperoleh dari 10% dikali dengan Rp. 17.000.000 dari hasil pengurangan keuntungan kotor dan bunga bank)
- Keuntungan bersih yang diperoleh adalah Rp. 15.300.000 (keuntungan bersih ini diperoleh dari keuntungan kotor dikurangi dengan bunga dan pajak).
Nah, dengan dana pinjaman sebesar Rp. 25.000.000 dan bunga bank 12%. Keuntungan keuntungan penjualan yang diperoleh sebelum pajak dan bunga adalah Rp. 20.000.000/Rp. 25.000.000 = 80%. Apabila prediksi rasio keuntungan penjualan lebih besar dari bunga bank, maka Anda memiliki peluang yang bagus dalam mendapat pinjaman dana usaha.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Dengan Jaminan
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Hari ini pada tanggal 25 Februari 2018 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara pihak pertama dan kedua yakni:
- Pihak pertama
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini nama tersebut bertindak sebagai PIHAK PERTAMA.
- Pihak kedua
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam perjanjian ini nama tersebut bertindak sebagai PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini menegaskan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah meminjam uang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- PIHAK KEDUA menjaminkan dua bidang tanah di wilayah Depok sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah mendapatkan pinjaman dari PIHAK KEDUA senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan cara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan sudah diterima oleh PIHAK PERTAMA melalui penandatanganan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA diwajibkan melakukan pengembalian hutang kepada PIHAK KEDUA dengan cara di angsur sebesar RP. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan. Terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke dua puluh.
Pasal 4
JAMINAN
Apabila PIHAK PERTAMA tidak bisa menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan di atas maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa dua bidang tanah di wilayah Depok.
Pasal 5
PENYERAHAN KUASA
PIHAK PERTAMA menyerahkan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menguasai dan mengambil alih dua bidang tanah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 untuk melunasi sisa hutang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENYELESAIAN MASALAH
- Apabila penyelesaian yang dilakukan secara musyawarah mufakat tidak bisa tercapai, maka penyelesaian masalahnya akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terjadi beberapa hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terjadi perbedaan penafsiran pada sebagian atau pada seluruh perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk melakukan musyawarah.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam bentuk surat menyurat yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
PENUTUPAN
Surat perjanjian ini dibuat menjadi dua rangkap dengan menggunakan materai pada masing-masing rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Medan, 25 Februari 2018
Pihak Pertama. Pihak Kedua
(———-). (———-)
Saksi-Saksi
Baca Juga Perusahaan Raksasa
Hutang merupakan hal yang umum dilakukan oleh sebagian besar orang di dunia ini. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi seseorang untuk berhutang. Salah satunya yaitu berhutang untuk membuka atau membangun bisnis baru. Nah, agar dalam hutang piutang ini terjadi secara aman, buatlah surat perjanjian hutang sebelum berhutang.