Pengertian Koperasi – Kehadiran koperasi memang sudah ada sejak dahulu. Adanya koperasi memang memberikan banyak sekali manfaat bagi para anggotanya. Pengertian koperasi itu sendiri adalah badan usaha yang dipunyai serta dijalankan sendiri oleh para anggotanya untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan bersama seperti sosial, budaya dan ekonomi.
Itu merupakan pengertian koperasi secara umum. Sedangkan untuk pengertian koperasi secara lebih formal dan menurut Undang-Undang ialah pengertian yang menurut UU No. 17 tahun 2012 pasal 1 yakni koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai model untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Cukup berbeda dengan beberapa badan hukum lainnya, koperasi ini didirikan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Hal tersebut berarti bahwa dalam menjalankan usahanya koperasi diharuskan untuk tunduk pada peraturan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Meski harus tunduk pada aturan yang ada di Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, namun asas yang dijalankan ialah asa kekeluargaan. Nah, asa yang dianutnya ini berarti bahwa koperasi tidak memiliki tujuan untuk hanya menguntungkan satu pihak atau satu orang saja. Akan tetapi, koperasi dimaksudkan untuk bisa mencapai keuntungan secara bersama-sama.
Karena asas yang digunakan tersebutlah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Nah, badan usaha yang satu ini juga terdiri dari berbagai macam jenis. Dimana, jenis-jenis dari koperasi tersebut dibedakan atas tujuannya untuk digunakan.
Jenis Jenis Koperasi
Berikut adalah beberapa jenis koperasi yang wajib untuk Anda ketahui.
Koperasi Serba Usaha
koperasi serba usaha merupakan sebuah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Koperasi yang satu ini selain menjual berbagai macam kebutuhan para konsumen, ternyata juga menyediakan jasa simpan pinjam bagi para anggotanya. Nah, karena hal itulah koperasi tersebut disebut dengan Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Simpan Pinjam
Yang kedua ada koperasi simpan pinjam, koperasi tersebut merupakan sebuah koperasi yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Tujuan dari koperasi ini sendiri adalah agar bisa membantu para anggotanya yang sedang membutuhkan uang dalam jangka pendek. Selain itu, syarat yang diajukan juga cukup mudah dan dengan bunga yang cukup rendah.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan sebuah koperasi yang menyediakan layanan jasa atau kegiatan jasa bagi para anggotanya. Nah, contoh dari koperasi ini adalah koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen hampir sama dengan Koperasi jasa. Koperasi konsumen ini hanya diperuntukkan bagi para konsumen barang serta jasa. Biasanya, koperasi konsumen yang satu ini menjual berbagai macam barang kebutuhan sehari-hari seperti alat tulis, sembako ataupun kelontong. Tak ayal, jika koperasi tersebut tampak terlihat seperti toko pada umumnya.
Akan tetapi, yang membedakan adalah keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut akan dibagikan kepada para anggota. Tak hanya itu saja, karena biasanya yang membeli adalah anggotanya sendiri, maka harga barang yang dijual biasanya lebih murah jika dibandingkan dengan beberapa toko lainnya.
Koperasi Produsen
Sama dengan namanya, koperasi ini hanya diperuntukkan bagi para produsen barang serta jasa. Koperasi tersebut menjual berbagai macam barang produksi dari para anggotanya. Contohnya yakni koperasi peternak sapi perah menjual susu dan peternak lebah madu menjual madu.
Keuntungan dari koperasi satu ini adalah, para anggotanya bisa mendapatkan bahan baku yang lebih murah serta dapat menjual hasil produksinya dengan harga yang layak untuk dijual di pasaran. Nah, di atas merupakan beberapa jenis dari koperasi yang wajib untuk Anda ketahui.
Apabila Anda ingin bergabung menjadi salah satu anggota koperasi, maka Anda bisa memilih salah satu dari koperasi tersebut agar bisa mendapatkan keuntungan.
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Setelah membahas mengenai jenis-jenis koperasi, Anda juga perlu mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para anggotanya. Tentu, jika Anda ingin bergabung menjadi anggota koperasi ada beberapa kewajiban yang harus Anda jalankan dan beberapa hak yang harus Anda terima.
Berikut, beberapa hak dan kewajiban dari anggota koperasi itu sendiri yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 20.
Hak yang dimiliki oleh anggota koperasi ialah sebagai berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta ataupun tidak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban yang dimiliki oleh para anggota koperasi:
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas keluarga.
Berbagai macam kewajiban anggota koperasi tersebut haruslah dilakukan dan dijalankan agar koperasi berjalan dengan lancar. Tak hanya itu saja, berbagai macam hak dari para anggotanya juga harus dipenuhi dengan baik agar kesejahteraan para anggotanya juga dapat terpenuhi dengan baik.
Dalam menjalankan koperasi juga berbeda dari biasanya, hal ini dikarenakan koperasi memiliki beberapa prinsip yang harus dijalani dan berbeda dengan beberapa badan usaha lainnya.
Prinsip Prinsip Koperasi
Nah, beberapa prinsip dari koperasi ialah sebagai berikut:
-
Koperasi Memperkuat Gerakan Dengan Cara Bekerjasama
Kerjasama merupakan salah satu prinsip dari koperasi yang wajib untuk dijalankan. Dimana kerjasama yang dilakukan oleh koperasi ini bisa dijalankan melalui jaringan kegiatan yang ada di tingkat lokal, regional, nasional bahkan internasional. Tujuan dari adanya kerjasama ini adalah agar bisa memperkuat koperasi sehingga bisa memberi manfaat yang jauh lebih besar untuk perekonomian nasional.
-
Koperasi Sebagai Penyelenggara Pendidikan Serta Pelatihan
Adanya prinsip yang satu ini ditujukan untuk para anggota koperasi ataupun masyarakat umum. Untuk para anggota koperasi sendiri, hal tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan kemampuan sehingga bisa mengelola koperasi menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, untuk masyarakat umum sendiri, bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan.
-
Koperasi Merupakan Badan Usaha Swadaya yang Otonom serta Independen
Prinsip yang satu ini memiliki pengertian bahwa untuk bisa menjalankan usahanya, koperasi tidak mendapat pengaruh dari kepentingan individu ataupun kepentingan dari pihak luar.
-
Pemberian Balas Jasa yang Sesuai Dengan Modal
Badan usaha yang memiliki prinsip cukup berbeda dengan badan usaha lainnya ini ternyata memberikan balas jasa yang sesuai dengan modal. Dimana, balas jasa yang ada berupa SHU dan dibagikan kepada pada anggotanya dengan cara yang adil.
Nah, balas jasa tersebut tentu saja sesuai dengan modal yang ditanam. Dimana, ketika Anda menanam modal yang besar, maka SHU yang Anda dapatkan juga besar. Begitu pula sebaliknya.
-
Anggota Berpartisipasi secara Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Koperasi
Sangat penting bagi setiap anggota untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi yang ada di koperasi. Tiap anggota koperasi tentu saja mempunyai perannya sendiri-sendiri. Baik itu sebagai pengawas, pengurus ataupun sebagai anggota yang ikut andil dalam kegiatan usaha koperasi.
-
Pengawasan oleh Anggota Koperasi Diselenggarakan Secara Demokratis
Di dalam koperasi, demokrasi menjadi salah satu prinsip yang wajib untuk dijalankan. Demokrasi ini berarti bahwa setiap anggota yang ada di koperasi wajib untuk menyampaikan pendapatnya namun harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baik itu pengurus ataupun pengawas tidak diperbolehkan dan tidak dapat mencabut setiap hak yang dimiliki oleh anggota koperasi terkecuali jika anggota tersebut mengundurkan diri dari posisi yang sedang diembannya.
-
Keanggotaan Bersifat Sukarela Serta Terbuka
Prinsip terakhir yang satu ini juga menjadi salah satu prinsip yang tidak boleh untuk Anda abaikan begitu saja. Dimana, ketika seseorang mulai menjadi anggota dari koperasi, maka ia harus sukarela artinya harus bergabung tanpa adanya paksaan.
Nah, untuk terbuka ini sendiri berarti bahwa siapa saja dapat dan mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota koperasi itu sendiri. Tentu saja, berbagai macam prinsip yang sudah disebutkan diatas wajib untuk dijalankan bagi tiap anggota bahkan pengurus dan pengawas dari koperasi itu sendiri. Adanya prinsip dalam koperasi membuat tiap anggotanya dapat mengerti dan paham mengenai tugas yang harus dilakukannya.
Meski memiliki beberapa perbedaan dengan beberapa badan usaha lain, namun koperasi juga memiliki kesamaan dalam hal modal. Dimana, untuk bisa menjalankan usahanya, koperasi juga membutuhkan modal. Modal dari koperasi ini sendiri di dapat dari dua sumber, yakni dari anggota koperasi sendiri (internal) serta modal dari luar (eksternal).
Nah, modal yang dimiliki oleh koperasi tersebut nantinya digunakan untuk membeli berbagai macam barang dagangan ataupun alat-alat produksi yang dibutuhkan. Nah, berikut sumber modal yang dimiliki oleh koperasi.
Modal Internal Koperasi
-
Dana Cadangan
Dana cadangan ini didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang memang tidak dibagikan kepada para anggotanya. Untuk jumlahnya sendiri ternyata sesuai dengan kesepakatan saat melakukan rapat anggota.
-
Simpanan Sukarela
Simpanan yang satu ini bisa diambil kapan saja serta memiliki sifat yang sukarela, bahkan untuk jumlahnya pun sukarela.
-
Simpanan Wajib
Berbeda dengan simpanan sukarela, simpanan wajib harus dibayarkan setiap bulannya dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Simpanan yang satu ini tidak dapat diambil selama Anda masih menjadi anggota dari koperasi.
-
Simpanan Pokok
Simpanan pokok paling tidak dibayarkan satu kali pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi dan besarnya sendiri sudah ditentukan. Untuk simpanan pokok juga tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Modal Eksternal Koperasi
-
Pinjaman
Untuk memenuhi kebutuhan modal, koperasi dapat meminjam ke pihak yang lainnya seperti bank.
-
Hibah
Hibah merupakan pemberian dari pihak lain kepada koperasi. Hibah ini sendiri bisa berupa lahan, uang ataupun berbagai macam barang modal.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas mulai dari pengertian koperasi, jenis-jenisnya, prinsip hingga modal koperasi tentu Anda sudah paham bahwa koperasi itu sendiri merupakan sebuah badan usaha yang sangat tertata. Bahkan, berbagai macam peraturan yang ada di dalamnya ditujukan agar koperasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
1 thought on “Pengertian Koperasi, Jenis-Jenis, Prinsip Bahkan Hingga Modal Koperasi”