Sejarah Pancasila: Pengertian, Fungsi, Butir dan Nilainya

Sejarah pancasila – Dasar negara atau pandangan hidup bangsa merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap negara. Fungsi dasar negara adalah sebagai landasan untuk bertindak, berinteraksi dengan negara lain, dan mengambil keputusan. Negara Indonesia memiliki dasar negara Pancasila.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki lima poin penting yang berfungsi untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai cita-cita atau ideologi bangsa, maka Pancasila menjadikan bangsa Indonesia berdaulat dan mandiri, sehingga tidak bergantung pada bangsa lain.

Sebagai warga negara Indonesia maka kita harus mengetahui sejarah Pancasila serta maksud Pancasila sebagai Dasar Negara. Hal tersebut juga menjadi salah satu bentuk partisipasi kita dalam usaha bela negara.

Berikut ini ulasan lengkap tentang Pancasila dan sejarahnya.

Pengertian Pancasila

pengertian pancasila

Kata Pancasila sebenarnya terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya asas/prinsip. Sehingga, secara bahasa Pancasila artinya lima asas/prinsip. Para ahli juga mendefinisikan apa itu arti Pancasila.

Para ahli tersebut memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menafsirkan pengertian Pancasila ini. Menurut pendapat Ir. Soekarno, Pancasila merupakan isi jiwa dari bangsa Indonesia yang secara turun temurun terpendam dalam kurun waktu yang lama karena adanya pengaruh bangsa Barat.

Sedangkan menurut Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti lima dasar atau peraturan untuk bertingkah laku dengan baik. Notonegoro juga memiliki penafsiran yang berbeda, yakni Pancasila adalah falsafah Negara Indonesia. 

Dari beberapa pengertian di atas, maka bisa disimpulkan jika Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang memiliki fungsi untuk mengatur segala jalannya pemerintahan negara agar senantiasa mementingkan persatuan bangsa.

Sejarah Pancasila

sejarah pancasila
sosiologis.com

Sejarah Pancasila diawali dengan pemberian janji kemerdekaan dari Jepang kepada Indonesia. Untuk menindak lanjuti janji kemerdekaan tersebut lalu di bentuklah BPUPKI dan PPKI.

Janji kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang tersebut sebenarnya karena Jepang ingin bangsa Indonesia membantu dalam Perang Dunia ke-2. Langkah yang pertama adalah dengan membentuk BPUPKI. BPUPKI mulai mengadakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.

Adapun sidang tersebut diadakan dengan tujuan untuk merumuskan falsafah Dasar Negara Indonesia. Dalam sidang BPUPKI yang pertama ini di bentuklah panitia kecil yang jumlahnya sembilan orang atau biasa disebut dengan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan mengadakan sidang selama tiga hari dan terdapat tiga anggota yang merumuskan pemikiran, yakni Mr. Muhammad Yamin, Prof. DR. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. 

Mr. Muhammad Yamin mengusulkan lima asas secara lisan, yaitu perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. 

Beliau juga membuat usulan secara tertulis yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya Prof. Dr. Mr. Soepomo juga mengusulkan sebanyak lima dasar yaitu paham negara persatuan, perhubungan negara dan agama, sistem badan permusyawaratan, sosialisme negara, dan hubungan antarbangsa.

Lalu, Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Pancasila, meliputi nasionalisme atau kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Pada akhir pidato beliau menyatakan bahwa kelima asas yang diusulkan tersebut adalah satu kesatuan yang utuh. Usul dari Ir. Soekarno tersebut kemudian diberi nama Pancasila. Semua anggota siding yang hadir menerima dengan baik usul tersebut. Usul Ir. Soekarno tersebut dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945, sehingga  sampai saat ini tanggal tersebut diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Berikut ini rumusan  yang terdapat di Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datanglah beberapa utusan dari wilayah Indonesia bagian timur. Mereka semua merasa keberatan dengan kalimat rancangan Pembukaan UUD yang juga menjadi sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. 

Kemudian pada  tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang pertama. Pada sidang tersebut terjadi perubahan pada sila pertama yang awalnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai agama berbeda. Akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI I (18 Agustus 1945) Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia juga bertekad jika Pancasila sebagai dasar negara yang sah tidak dapat diubah oleh siapapun. Karena mengubah dasar negara sama saja dengan membubarkan negara hasil proklamasi.

Fungsi Pancasila

fungsi pancasila
www.liputan6.com

Setelah mengetahui sejarah Pancasila, selanjutnya akan dibahas fungsi dari Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi sumber inspirasi dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. 

Begitu juga dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, pastinya tidak akan bisa terlepas dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Berikut ini merupakan fungsi Pancasila sebagai dasar norma untuk mengatur segala pemerintahan serta kehidupan bernegara:

  • Dasar Negara Republik Indonesia
  • Pandangan hidup bangsa Indonesia
  • Jiwa bangsa Indonesia
  • Tujuan bangsa Indonesia
  • Perjanjian luhur bangsa Indonesia
  • Sumber dari segala sumber hukum
  • Sumber nilai
  • Paradigma pembangunan
  • Ideologi terbuka dan tertutup.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi Negara

nilai nilai pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur. Nilai-nilai luhur yang terkandung tersebut merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia sejak dulu. Nilai-nilai luhur tersebut harus selalu diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut ini merupakan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia:

Nilai Dasar Fundamental

Nilai dasar fundamental ini dapat dilihat dari segi jenjang nilai dasar Pancasila. Pancasila memiliki nilai dasar yang selalu tetap dan tidak berubah. Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia sejak dulu kala. Selain itu, Pancasila juga mengandung asas dan tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia.

Nilai Kerohanian

Prof. Dr. Mr. Drs. Notonegoro menggolongkan berbagai macam nilai, dan Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian. Berikut ini nilai-nilai kerohanian yang ada dalam Pancasila:

  • Nilai religius atau keagamaan dalam sila pertama
  • Nilai kemanusiaan atau humanitis dalam sila kedua
  • Nilai persatuan bangsa dalam sila ketiga
  • Nilai kerakyatan dalam sila yang keempat
  • Nilai keadilan sosial dalam sila yang kelima.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
bobo.grid.id

Untuk bisa menjadi bangsa yang besar, maka memiliki pandangan hidup yang jelas merupakan hal yang harus dimiliki sebuah negara. Dengan adanya pandangan hidup, maka sebuah bangsa tahu ke arah mana akan berjalan. Pandangan hidup suatu bangsa juga berfungsi untuk memecahkan masalah yang ada dengan lebih bijaksana.

Negara yang tidak memiliki pandangan hidup maka akan mudah terombang-ambing saat menghadapi berbagai masalah yang muncul. Baik itu masalah yang terjadi di negara sendiri maupun masalah yang terjadi dengan negara lain. Dalam hal ini Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia, sehingga disebut sebagai way of life.

Dengan adanya pedoman hidup ini, maka masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku harus dijiwai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dalam berperilaku sehari-hari juga harus menjadikan Pancasila sebagai petunjuk dengan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung.

Dengan adanya pandangan hidup yang jelas, maka suatu bangsa mampu berdiri  dengan kokoh dan juga mampu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi. Konflik sosial bisa saja terjadi di sebuah negara, baik itu dalam segi sosial, ekonomi, agama, politik, budaya, dan lain sebagainya. Dengan menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila, maka Anda juga sudah ikut serta dalam upaya bela negara.

Butir Pengamalan Sila Pancasila

butir pengamalan sila pancasila

Pancasila terdiri dari lima sila yang masing-masing sila tersebut saling menjiwai dan dijiwai. Sila-sila dalam Pancasila juga memiliki makna yang tertuang dalam butir pengamalan sila Pancasila. Berikut ini butir pengamalan masing-masing sila dalam Pancasila:

Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)

  • Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang  mempercayai dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan  kepercayaan masing-masing dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, tidak memaksakan kehendak, kerja sama, dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan kepercayaan, karena agama dan kepercayaan merupakan masalah antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Sila Kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab)

  • Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia, serta memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan tanpa membeda-bedakan sesuai  SARA
  • Bangsa Indonesia selalu mengembangkan sikap cinta kasih kepada sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena, membela kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi kemanusiaan, dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain
  • Bangsa Indonesia harus merasa bahwa dirinya merupakan bagian dari semua insan manusia.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)

  • Bangsa Indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan
  • Bersedia rela berkorban, cinta tanah air, memelihara ketertiban dunia, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, mengembangkan persatuan Indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sila Keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)

  • Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama, baik hak ataupun kewajiban dalam masyarakat
  • Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak serta selalu mengutamakan musyawarah dalam mengambil segala keputusan, menghormati dan menjunjung tinggi, serta memiliki itikad baik dan bertanggung jawab atas hasil kesepakatan yang diambil dalam musyawarah
  • Dalam melaksanakan musyawarah, harus mengutamakan kepentingan umum dan diambil dengan penuh tanggung jawab secara akal sehat.

Sila Kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)

  • Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban, suka menolong, menghormati orang lain, suka menghargai hasil karya orang lain, dan senang ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat secara merata yang berkeadilan sosial
  • Bangsa Indonesia tidak boleh menggunakan hak sendiri untuk kepentingan pribadi serta merugikan kepentingan umum.

Lambang Negara Indonesia

lambang negara indonesia
www.sejarah-negara.com

Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Penggunaan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Dipertegas pula oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah  No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.

Garuda Pancasila sendiri terdiri dari tiga komponen utama, yaitu burung Garuda, perisai, serta pita putih. Burung Garuda melambangkan kekuatan, warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan atau kemegahan.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Indonesia;

  1. Kepala burung Garuda menoleh ke kanan  memiliki makna bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik dan benar
  2. Kedua sayap burung Garuda membentang siap terbang ke angkasa melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara
  3. Kedua cakar burung Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang menggambarkan persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau, suku, ras, bangsa, adat, bahasa, kebudayaan, serta agama
  4. Lambang Garuda Pancasila seluruhnya berwarna kuning emas yang melambangkan kejayaan
  5. Adapun jumlah bulu-bulu pada Garuda Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Jumlah bulu pada masing-masing sayap adalah 17 yang melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus
  • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8 yang melambangkan bulan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu bulan Agustus
  • Jumlah bulu di bawah perisai atau pangkal ekor adalah 19, dan jumlah bulu di leher berjumlah 45 yang melambangkan tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu tahun 1945.
  1. Pada leher Garuda tergantung dengan rantai sebuah perisai berbentuk jantung yang terdapat gambar-gambar yang melambangkan Pancasila, yaitu:
  • Bintang bersudut lima berwarna kuning emas melambangkan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Rantai baja berwarna kuning emas melambangkan sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin berwarna hijau melambangkan sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia
  • Kepala banteng berwarna hitam melambangkan sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Padi berwarna kuning emas dan kapas berwarna hijau-putih melambangkan sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia.
  1. Warna latar belakang pada gambar kepala banteng dan gambar rantai baja adalah merah, sedangkan warna latar belakang pada gambar pohon beringin dan gambar padi dan kapas adalah putih. Warna merah dan putih tersebut melambangkan warna bendera nasional Negara Indonesia yakni merah putih
  2. Di tengah perisai terdapat garis tebal yang melambangkan bahwa bangsa Indonesia dilalui garis  khatulistiwa.

Baca Juga Peta Jawa Timur

Demikianlah ulasan lengkap tentang sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan membaca ulasan di atas maka pengetahuan Anda tentang Pancasila semakin bertambah luas. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk Anda semua. 

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.