Sistem Pemerintahan Indonesia – Sistem pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lainnya.
Semua negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya.
Untuk mengatur negara dan pemerintahannya setiap negara memilih sendiri sistem pemerintahan yang sesuai dengan negaranya. Terdapat beberapa sistem pemerintah di dunia, yaitu sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi presidensial, liberal, demokrasi liberal, dan komunis. Di mana antara satu dengan lainnya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahannya masing-masing.
Begitu juga Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945 Indonesia telah beberapa kali berganti sistem pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan tersebut berakhir setelah dekrit presiden 5 Juli 1959. Setelah dekrit presiden hingga sekarang Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas terkait sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia. Untuk itu kami akan membedakan nya menjadi 3 bagian, yaitu sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, dan sistem pemerintahan UUD saat ini.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum beranjak lebih jauh membahas sistem pemerintah, terlebih dahulu kita harus mengetahui terkait amandemen. Karena pada pembahasan kali ini kita membagi sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia sebelum dan setelah amandemen UUD 1945.
Aturan atau hukum tertinggi Indonesia adalah UUD 1945. Pembentukan undang-undang (UU) dan peraturan-peraturan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Hanya melalui amandemen saja UUD 1945 bisa diperbaiki. Melakukan amandemen juga bukan perkara yang mudah, karena UUD 1945 memang rujukan aturan yang dibuat oleh pendiri bangsa pada saat itu, jadi tidak bisa sembarangan. Sampai saat ini Indonesia telah melakukan sebanyak 4 kali amandemen, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Itu pun diakibatkan karena adanya hal yang sangat mendesak, seperti adanya pasal-pasal multitafsir yang disalahgunakan pada pemerintahan Orde Baru.
Pada pemerintahan Orde Baru kekuasaan tertinggi negara berada di tangan MPR dan kekuasaan yang sangat besar berada di tangan Presiden. Mengacu pada amandemen UUD 1945, artinya sistem pemerintahan sebelum amandemen, yaitu pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Berikut beberapa sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945.
Sistem Pemerintahan Periode 1945 – 1949 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk pemerintahan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Konstitusi: UUD 1945
Sistem pemerintahan Indonesia pada periode ini adalah presidensial. Artinya presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sehingga pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan, pengaturan negara, dan lain-lain ditentukan oleh presiden. Namun seiring berjalannya waktu, melalui Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945 ada pembagian kekuasaan.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih di sibukkan dengan perjuangan mengusir penjajah. Dunia belum mau mengakui kedaulatan bangsa Indonesia, pada tahun 1946, dengan menggandeng pasukan NICA, Belanda kembali datang ke Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan sekalipun Indonesia masih harus melalui proses yang sangat panjang agar dunia Internasional mau mengakui kedaulatan bangsa kita.
Itu semua ditempuh melalui perundingan-perundingan, seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem Royen, dan lainnya. Pada periode 1945 – 1949 ada 2 perjanjian yang pernah dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu Perjanjian Linggar Jati (1947) dan Perjanjian Renville (1948). Bahkan banyak kesepakatan ketika perjanjian itu yang justru merugikan Indonesia. Itulah salah satu alasan munculnya maklumat wakil presiden tahun 1945.
Maklumat tersebut berisi pembagian kekuasaan negara, kekuasaan negara di bagi menjadi 2, kekuasaan legislatif yang dijalankan oleh Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan lainnya tetap berada di tangan presiden. Pada saat itu masih belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengatur legislatif seperti saat ini.
Sistem pemerintahan periode 1949 – 1950 (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950)
Sistem pemerintahan: Parlemen semu (Quasi perlemen)
Bentuk pemerintahan: Republik
Bentuk negara: Serikat (federasi)
Konstitusi: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada periode pemerintahan 1949 – 1950 pernah terjadi 2 kali perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda, yaitu perjanjian Renville (1949) dan Konferensi Meja Bundar (1949). KMB menghasilkan berbagai perjanjian antara Indonesia dan Belanda, salah satunya yaitu pembentukan negara perserikatan, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).
Bentuk negara serikat ini seperti di Amerika, negara dibagi menjadi beberapa bagian, antara negara satu dengan yang lainnya saling bersekutu. Begitu juga Indonesia pada periode 1949 – 1950. Setelah perjanjian tersebut, pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara, Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai Pendana Menteri.
Dengan adanya Perdana Menteri dalam sistem pemerintahan, itu artinya bahwa Indonesia pada saat itu menggunakan sistem pemerintahan parlemen. Sistem pemerintahan parlemen artinya bahwa pengambilan keputusan dan lain-lainnya berada di tangan Perdana Menteri.
Dan itu tidak terjadi pada pemerintahan periode tersebut, pengambilan keputusan tertinggi tetap berada di tangan presiden. Bisa dikatakan bahwa pada saat itu Indonesia menggunakan sistem parlementer semu atau quai parlementer.
Sistem pemerintahan periode 1950 – 1959 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan: Parlementer
Bentuk pemerintahan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Konstitusi: UUDS 1950
Pada periode ini bentuk Negara Indonesia bukan lagi Serikat, tapi sudah kembali menjadi negara kesatuan. Tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang bernama konstituante. Konstituante bertugas untuk membentuk Konstitusi baru negara atau UUD baru. Selama periode 1950 – 1959 Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Ternyata sampai tahun 1959 konstituante tidak dapat membentuk konstitusi negara baru, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan pembubaran lembaga tersebut. Bukan hanya itu saja, tetapi ada 3 hal pokok dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Sukarno, yaitu:
- Pembubaran konstituante.
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1950.
- Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS).
Sistem pemerintahan periode 1959 – 1966 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk pemerintahan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Konstitusi: UUD 1945
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden. Selain itu, alasan lain munculnya dekrit presiden karena sistem pemerintahan parlemen pada periode 1950-1959 dirasa tidak sesuai dengan kepemerintahan Indonesia, sehingga pada tahun 1959 setelah dekrit presiden, Indonesia kembali menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Sistem pemerintahan periode 1966 – 1998 (Orde Baru – 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk pemerintahan: Republik
Bentuk negara: Kesatuan
Konstitusi: UUD 1945
Orde Baru menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Tetapi apabila Anda mau belajar lebih, penerapan sistem pemerintahan yang dilakukan pada zaman Soekarno dan Soeharto sangat berbeda. Terutama kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan MPR.
Pada zaman itu pemegang kekuasaan tertinggi adalah MPR, dan presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas. Maka setelah Soeharto diturunkan dari jabatannya (zaman Gus Dur) rakyat mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945 agar tidak disalahgunakan.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial, tetapi yang berbeda, jika periode sebelumnya (Orde Baru) kekuasaan tertinggi berada di MPR, maka tidak demikian setelah dilakukan amandemen. Kekuasaan tertinggi negara seperti sebelum Orde Baru, berada di tangan rakyat.
Sedangkan pengambil keputusan tertinggi adalah Presiden dengan pertimbangan DPR dan MPR. Agar lebih jelas, berikut beberapa pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah dilakukan amandemen.
- Bentuk negara adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (eksekutif).
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
- Dalam menjalankan perannya sebagai eksekutif presiden dibantu oleh menteri yang dipilih langsung oleh presiden.
- Pembuatan kebijakan dilakukan oleh DPR, DPD, dan MPR (legislatif).
- Mempertahankan pelaksanaan undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
Setelah amandemen UUD 1945, ada perbaikan-perbaikan sistem pemerintahan yang berusaha dilakukan oleh Indonesia. Untuk mengurangi kelemahan yang ada pada sistem pemerintahan presidensial, maka ada beberapa perbaikan yang dilakukan yaitu:
- Kebijakan yang diambil oleh presiden harus berdasarkan persetujuan dari DPR.
- Rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR harus mendapatkan persetujuan dari presiden.
- DPR tetap mengawasi kerja presiden meskipun tidak secara langsung, sehingga presiden bisa sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya oleh MPR berdasarkan usul dari DPR.
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)
Sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia saat ini sama dengan sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945, yaitu presidensial. Sistem pemerintahan presidensial berarti bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Sistem pemerintahan presidensial berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer. Mari kita lihat bedanya.
Malaysia merupakan negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan dan Sultan (bisa juga raja atau ratu) sebagai kepala negara. Indonesia pernah mencoba menerapkan sistem pemerintahan parlementer tersebut pada periode 1949-1950 (parlemen semu) dan 1950-1959 (parlemen), namun tidak berhasil, sehingga kembali ke khitrahnya semula yaitu menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial ini, presiden memang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, namun yang harus diketahui bahwa kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan rakyat. Jadi jangan abaikan terhadap negara karena mereka yang menempati jabatan hanyalah sebagai wakil kita. Suara rakyatlah yang paling menentukan, bukan suara segelintir orang berkepentingan.
Itulah sejarah panjang sistem pemerintahan negara kita. Lika liku dan tikungan tajam telah bangsa ini lalui, tetapi semua itu belumlah cukup karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Semoga bermanfaat dan selamat beraktivitas.[]