Pengertian Otonomi Daerah – Anda pasti sering mendengar atau membaca artikel, lalu menemukan sebuah istilah ‘otonomi daerah’. Sebenarnya, apa itu otonomi daerah (regional autonomy)? Mari membahasnya dalam ulasan yang lengkap berikut ini:
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh setiap daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan juga undang-undang.
Istilah otonomi daerah jika ditelaah secara etimologi, asalnya dari Bahasa Yunani yaitu autos dan namos. Autos berarti sendiri, sedangkan namos memiliki arti aturan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh daerah tertentu.
Dalam undang-undang No. 32 tahun 2004, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri berbagai hal yang terkait dengan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan otonomi daerah haruslah berlandaskan pada acuan hukum, implementasi tuntutan globalisasi, dan harus di berdayakan dengan cara memberi daerah akan wewenang yang lebih luas, nyata, serta bertanggung jawab. Terutama dalam memanfaatkan, mengatur, serta menggali sumber potensi daerah masing-masing.
Pengertian Otonomi daerah menurut para ahli :
-
Ateng Syarifuddin
Kebebasan atau kemandirian yang terbatas di mana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggung jawabkan.
-
Benyamin Hoesein
Pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada di luar pemerintahan pusat.
-
Vincent Lemius
Suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik ataupun administrasi yang sesuai dengan yang ada dalam perundang-undangan.
-
F. Sugeng Istianto
Suatu hak dan wewenang guna mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
-
Syarif Saleh
Suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hak itu adalah hak yang diperoleh dari suatu pemerintahan pusat.
-
Sunarsip
Wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur segala kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi dari masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Philip Mahwood
Hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, mempertahankan kepentingan masing-masing, serta ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan dari pengertian di atas, prinsip otonomi daerah meliputi:
-
Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Prinsip ini mengacu pada peraturan di mana daerah dapat kewenangan untuk mengatur pemerintahan serta mengatur kepentingan dari masyarakatnya. Namun, dengan catatan otonomi ini tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan politik luar negeri, moneter, agama, peradilan, keamanan, dan juga fiskan nasional.
-
Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip ini menentukan kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan pada tugas, wewenang, dan juga kewajiban yang telah ada secara nyata. Tugas ini berpotensi untuk dapat berkembang dan disesuaikan dengan ciri khas daerah serta segala potensinya.
-
Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Prinsip otonomi yang satu ini mengatur sistem penyelenggaraan daerah yang sesuai dengan maksud serta tujuan dari pemberian otonomi itu sendiri. sebab, tujuannya adalah supaya daerah dapat berkembang dan masyarakat akan menjadi lebih sejahtera.
Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah mengacu pada UU no. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pada undang-undang tersebut, ada 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, serta tugas pembantuan.
-
Desentralisasi
Merupakan pemberian wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah dalam mengurus urusan daerah sendiri berdasar pada asas otonom
-
Dekonsentrasi
Merupakan pelimpahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat pada Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat pada instansi vertikal pada wilayah tertentu atau pada gubernur dan bupati dan walikota sebagai penanggung jawab atas urusan pemerintahan secara umum.
-
Tugas Pembantuan
Merupakan penugasan dari pemerintahan pusat pada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang jadi wewenang pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi pada daerah kabupaten dan kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah provinsi.
Sedangkan asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
- Asas kepastian hukum : merupakan asas yang mengacu pada peraturan Undang-Undang dan keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
- Asas kepentingan umum : berfokus pada kesejahteraan umum dengan cara yang akomodatif, aspiratif, serta selektif.
- Asas tertib penyelenggara : menjadi pedoman keteraturan, keseimbangan, dan keserasian dalam mengendalikan penyelenggaraan negara.
- Asas keterbukaan : terbuka atas hak masyarakat untuk mendapat info yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan negara dengan memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, rahasia negara dan golongan.
- Asas proporsionalitas : mengutamakan keseimbangan antara kewajiban dan hak.
- Asas profesionalitas : mengutamakan keadilan yang dilandaskan pada kode etik serta ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
- Asas akuntabilitas : memastikan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat dan rakyat.
- Asas efisiensi dan efektifitas : menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia secara bertanggung jawab dan optimal demi kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Adapun dasar hukum yang melandasi otonomi daerah meliputi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18 (ayat 1-7), 18A (ayat 1 dan 2), pasal 18B (ayat 1 dan 2).
- Tap MPR RI No. XV/MPR?1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pembagian, pengaturan, serta pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, juga perimbangan keuangan pusat dan juga daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 mengenai rekomendasi kebijakan dalam upaya penyelenggaraan otonomi daerah.
- Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah
- Undang-Undang No. 33 tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
- Undang-Undang No. 23 tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Tujuan Otonomi Daerah
Secara umum, terdapat 7 tujuan dari adanya otonomi daerah, yaitu meliputi:
- Meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan semakin baik
- Memberikan pengembangan kehidupan demokrasi
- Menciptakan keadilan nasional
- Menciptakan pemerataan wilayah dan daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar satu daerah dan daerah lainnya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mendorong terciptanya pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan kreativitas dan prakarsa untuk meningkatkan peran serta di masyarakat, serta mengembangkan peran dan juga fungsi dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Sedangkan secara konseptual, tiga tujuan utama yang melandasi pemerintahan Indonesia adalah tujuan politik, administratif, serta ekonomi.
- Tujuan politik : yang ingin diwujudkan dalam tujuan politik adanya otonomi daerah adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik serta DPRD.
- Tujuan administratif : yang ingin diwujudkan melalui otonomi daerah di bidang administratif adalah pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan juga daerah, termasuk juga sumber keuangan, dan pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
- Tujuan ekonomi : pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator dari peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Contoh Otonomi Daerah
Supaya Anda lebih mudah dalam memahami dan mengerti mengenai otonomi daerah dan penyelenggaraannya, silahkan simak contoh otonomi daerah pada ulasan berikut ini:
-
Penetapan Upah Minimum Regional (UMR)
UMR merupakan standar gaji terendah karyawan yang diajukan oleh pemerintah pada pengusaha dalam menggaji karyawannya. UMR ini diperhitungkan pada biaya hidup pada masing-masing daerah. Contohnya, di Yogyakarta, UMR ada pada kisaran 1,7 juta. Nah, dengan jumlah itu, seseorang yang hidup di Yogyakarta sudah dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya serta membayar sewa bulanan.
Lain lagi di kota Jakarta. Jika UMR Jakarta yang diterapkan sama dengan di Kota Yogyakarta, maka orang tersebut belum bisa terpenuhi kebutuhan hidupnya. Jumlah yang tertera tentu saja jauh dari kata cukup. Angka UMR Jakarta sudah mencapai 3,5 juta.
Hal ini sebanding dengan biaya hidup yang tinggi di Ibukota. Aturan mengenai UMR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No, 01/MEN/1999 mengenai Upah Minimum.
-
Penggunaan APBD
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) antara satu daerah dengan yang lain akan berbeda-beda. Semua itu tergantung dari kebutuhan daerah setiap tahunnya, serta alokasi khusus dan umumnya. Pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan untuk apa dana dialokasikan asalkan apa yang dibuat pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalah gunakan.
-
Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Beberapa mata pelajaran ada yang bersifat wajib dan haruslah diajarkan pada seluruh siswa Indonesia tanpa terkecuali. Seperti matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, serta Bahasa Indonesia. Namun, pemerintah pusat juga memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk mewajibkan mata pelajaran tertentu pada siswa, mata pelajaran ini disebut dengan muatan lokal.
Sebagai contoh, muatan lokal yang ada di Jawa Tengah adalah Bahasa Jawa, sedangkan di Jawa Barat ada Bahasa Sunda. Penerapan ini bukanlah sebuah masalah. Justru jika penerapan Bahasa daerah tertentu secara menyeluruh di Indonesia akan membuat pelajaran menjadi rancu,
-
Penentuan Retribusi
Antara satu daerah dengan lainnya akan memiliki tarif retribusi yang berbeda. tarif retribusi ini meliputi biaya masuk wisata, parkir, dan sebagainya. ketika Anda membayar parkir di Kota Solo, hanya dikenakan tarif sebesar 2 ribu rupiah saja, sedangkan di Kota Bandung, tarif parkir dihitung perjam.
Perbedaan ini bukanlah dari kebijakan juru parkir, melainkan peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah atas wewenang dari pemerintahan pusat.
-
Pengelolaan Objek Wisata
Indonesia adalah negara yang kaya akan potensi alamnya. Selain itu, Indonesia memiliki tingkat keragaman budaya yang tinggi, sehingga bisa menarik perhatian turis lokal maupun internasional. Sudah semestinya potensi ini dikelola dengan baik.
Pemerintah daerah telah diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengelola sumber daya yang menjadi potensi alam di daerah tersebut. termasuk diantaranya objek wisata. Dalam praktiknya, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat untuk mengelola tempat wisata.
Pemerintah daerah akan memberi bantuan jika perlu. Keuntungan pun akan didapatkan oleh masyarakat sebab bisa dimanfaatkan untuk menaikkan taraf ekonominya. Dengan adanya kunjungan wisata, UMKM yang terfokus pada sektor pariwisata pun akan lebih cepat berkembang.
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus yang penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengembangan dari suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi serta kekhasan masing-masing daerah.
Otonomi daerah mulai diberlakukan di negara Indonesia sejak dikeluarkannya undang-undang No. 22 tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI No. 3839). Di tahun 2004, UU No, 22 tahun 1999 mengenai pemerintahan daerah sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Kemudian digantikan dengan UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Lebaran Negara RI tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4437). Selanjutnya, UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah sampai kini, mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, adalah UU No. 12 tahun 2008 mengenai perubahan kedua atas UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan kesempatan baik bagi pemerintahan daerah untuk membuktikan kemampuan dalam melaksanakan kewenangan ini, kemajuan dari suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dalam melaksanakan otonomi daerah ini.
Pemerintah daerah memiliki kebebasan berkreasi serta berekspresi dalam membangun daerahnya sendiri. namun, dengan catatan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa contoh keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah:
-
Pengembangan Bandung Menjadi Smart City
Wewenang dari pemerintah pusat yang diberikan pada pemerintah daerah salah satunya adalah menata kota sendiri. hal ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk mengembangkan kota menjadi Smart City semenjak 2014 silam.
Konsep kota Cerdas ini terintegrasi satu sama lainnya. Mulai dari penanggulangan macet, sampah, pengawasan pada vandalisme, dan juga fasilitas umum yang terpelihara dengan baik.
Nah, regulasi otonomi daerah ini bisa diteladani oleh semua pemerintah dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk mewujudkan kota dan negara yang lebih baik lagi.
-
Manajemen Hasil Perikanan di Nusa Tenggara Barat
Hasil tangkapan ikan di daerah NTB sangatlah tinggi. awalnya, peraturan mengenai perairan dan hasilnya dikendalikan oleh pemerintah pusat. Namun, sejak adanya peraturan mengenai desentralisasi dalam UU No. 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah, maka pemerintahan NTB membuat peraturan baru berupa Perda No. 15 tahun 2001 mengenai pengelolaan perairan sendiri.
Peraturan ini akan berdampak positif sebab pemerintahan provinsi dapat mengontrol serta mengelola perairan NTB dengan lebih leluasa berdasar pada asas kearifan lokal. Penerapan adat serta peran dari masyarakat menjadi semakin banyak. Alhasil, tangkapan perikanan di NTB menjadi sangat tinggi.
-
Aturan Mengenai Angkutan Online di Kota Bogor
Di era komunikasi dan informasi saat ini, perkembangan teknologi di berbagai bidang kehidupan adalah hal yang pasti dan tidak dapat dielakkan. Yang dapat dilakukan adalah dengan menyaring teknologi serta bersahabat dengan teknologi yang bermanfaat. Namun, beberapa waktu yang lalu ada bentrok yang terjadi antara pengemudi angkutan Online dan pengemudi angkutan konvensional di Kota Bogor.
Bentrok ini membuat masyarakat menjadi resah. Saat itu, belum ada aturan mengenai angkutan Online dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah Kota Bogor bertindak cepat untuk meredam keributan tersebut. Akhirnya, dibuatlah peraturan wali kota (perwali) yang disahkan dan diterapkan di bulan April 2017.
Perwali ini mengatur mengenai jumlah armada angkutan Online yang dapat beroperasi di Kota Bogor sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Diatur pula jangkauan layanan angkutan Online, kualitas armada angkutan, serta titik penjemputan penumpang.
Aturan ini ditanggapi dengan baik oleh perwakilan angkutan online dan konvensional sehingga konflik sosial dapat teratasi. Keamanan pun dapat tercipta kembali.
Ciri-ciri dan Perbedaan Negara Kesatuan, Negara Federal, dan Otonomi Daerah
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi Daerah |
Tak ada perjanjian antar daerah apabila SDA dan SDM dilibatkan | Ada perjanjian antar daerah apabila SDA dan SDM dilibatkan | Tak ada perjanjian antar daerah apabila SDA dan SDM dilibatkan |
Setiap daerah tidak diakui keberadaannya sebagai negara yang berdaulat | Setiap daerah diakui keberadaannya sebagai negara yang berdaulat | Setiap daerah tidak diakui keberadaannya sebagai negara yang berdaulat |
Setiap daerah mempunyai perda yang tingkatannya ada di bawah Undang-Undang | Setiap daerah memiliki UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara, jadi bisa dikatakan sebagai hukum sendiri | Setiap daerah mempunyai perda yang tingkatannya ada di bawah Undang-Undang |
Perjanjian dengan pihak luar negeri atau asing melalui pusat terlebih dahulu | Perjanjian dengan pihak luar negeri atau asing melalui pusat terlebih dahulu | Perjanjian dengan pihak luar negeri atau asing melalui pusat terlebih dahulu |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Perda dapat dicabut oleh pemerintah pusat | Perda dapat dicabut oleh DPR serta DPD pada setiap daerah | Perda dapat dicabut oleh pemerintah pusat |
Perda terikat dengan Undang-Undang | UUD daerah tidaklah terikat dengan Undang-Undang negara | Perda terikat dengan Undang-Undang |
Masalah daerah adalah tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah | Masalah daerah adalah tanggung jawab bersama |
Pengeluaran APBN serta APBD dihitung perbandingan | APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN serta APBD dihitung perbandingan |
Yang berwenang mengatur hukum hanyalah presiden atau raja | Presiden atau raja hanya berwenang mengatur hukum negara, sedangkan daerah diatur oleh kepala daerah | Yang berwenang mengatur hukum hanyalah presiden atau raja |
Keputusan pemerintahan daerah diatur oleh pemerintah pusat | Keputusan pemerintahan daerah tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat | Keputusan pemerintahan daerah diatur oleh pemerintah pusat |
Hari libur yang diakui hanya yang ditetapkan secara nasional | Hari libur nasional terdiri atas pusat serta daerah | Hari libur yang diakui hanya yang ditetapkan secara nasional |
Bahasa yang diakui hanyalah bahasa nasional | Bahasa daerah diakui selain bahasa Nasional | Bahasa yang diakui hanyalah bahasa nasional |
DPRD (provinsi/negara bagian/ dan sebagainya) tidak memiliki hak veto terhadap UU negara yang telah disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dan sebagainya) memiliki hak veto terhadap UU negara yang telah disahkan DPR | DPRD (provinsi/negara bagian/dan sebagainya) tidak memiliki hak veto terhadap UU negara yang telah disahkan DPR |
Daerah diatur oleh pemerintahan pusat | Daerah diharuskan untuk mandiri | Daerah diharuskan untuk mandiri |
Bisa mendapat intervensi dari pemerintahan pusat | Tidak bisa mendapat intervensi dari pemerintahan pusat | Bisa mendapat intervensi dari pemerintahan pusat |
Hanya bendera nasional yang diakui | Bendera nasional dan daerah sama-sama diakui dan sejajar | Hanya bendera nasional yang diakui |
APBD dan APBN tergabung | APBD hanya untuk daerah dan APBN untuk negara | APBD dan APBN tergabung |
Kekuasaan daerah tidak diakui | Kekuasaan daerah diakui | Kekuasaan daerah tidak diakui |
Nah, itulah pembahasan secara rinci dan lengkap mengenai otonomi daerah. Semoga bermanfaat!